Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah Galian C Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Belum tersentuh Hukum.

Tambang Galian C dugaan ilegal” Milik Ibu N” Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meski sudah naik dalam pemberitaan, kemudian tutup, namun fakta buka lagi.

Gresik | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Gresik” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto terdapat tambang galian batu dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan milik ibu N.

Tambang Galian di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, diketahui memasang Papan Bor Perijinan IUP OP Khusus

Baca Juga:  Wakil Perwakilan JK Tv Kalbar Ucapkan Selamat Atas Terbentuknya DPD PBH LIDIK KRIMSUS Prov.Kalbar

Di lokasi Tambang Galian C Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, terlihat alat berat bego sedang beraktivitas dan puluhan truk keluar masuk membawa hasil tambang.

Dugaan Aktifitas pertambangan galian C di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sudah lama beraktivitas sempat berhenti tetapi beraktivitas kembali secara ilegal.

Di lokasi Tambang Galian C di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur salah satu supir mengatakan galian ini milik ibu N.

Di lokasi Tambang Galian C Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dilokasi tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait.

Baca Juga:  PPWI Dan LSP Pers Indonesia, Teken M.O.U Di Kantor DPD-RI

Menurut Fakta dilapangkan Galian pasir dan urug yang diduga ilegal sudah berjalan cukup lama melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.

Konfirmasi, melalui Whatsapp ceker Bapak P 0822-3118-24xx, Klarifikasi sebatas di baca.

N melalui telpon selelernya 0813-5726-52xx belum ada tanggapan, hingga berita berdana diangkat. Bersambung.
Terkait tambang diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) . (Red)

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga:  Saka Wira Kartika Posramil Margomulyo Bojonegoro dibekali Survival dan Mountaineering

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. UU 480 KUHP,

Sumber berita :

Tambang Galian C dugaan ilegal” Milik Ibu N” Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *