Detikkasus.com | Riau
Berbagai ragam dan cara oknum menggrogoti anggaran negara, yang diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi maupun golongan.
Dugaan menggerogoti anggaran negara diduga dilakukan oknum yang mengatas namakan oknum pemilik media, sebagaimana yang disampaikan narasumber yang dapat dipercaya dan meminta Identitasnya untuk tidak di sebutkan via telp seluler pribadinya (Narasumber).Jum’at (08/11/2019)
Dugaan penggrogotan uang negara diduga dilakukan dengan memasuki kerjasama 2 (dua) media online ke OPD yang ada di Pekanbaru dan Propinsi Riau, sementara ke 2 (media) online yang diduga dimasukan ke OPD diduga merupakan media online yang masih seusia jagung dan atau diduga masih berjalan 1 hingga 3 bulan dan juga diduga belum mengantongi dokumen sah selain Akta dan Kemenkumham seperti halnya H.O, Kominfo dan dokumen lainnya sebagai dokumen pendukung untuk lakukan kerjasama dengan pemerintah.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pula selain 2 (dua) media online yang dipimpin dan atau diduga milik Ka atau yang dipanggil akrab Mila diduga telah lakukan pencairan kegiatan OPD yang ada di Propinsi Riau.
Dalam pencairan anggaran kegiatan pada salah satu OPD yang ada, Narasumber juga menyebutkan pencairan dana akan kegiatan ada di salah satu OPD di Propinsi Riau dengan bentuk fisik print kegiatan, namun media onlinenya sudah tidak aktif lagi. tambah Narasumber
Namun untuk membuktikan hal tersebut silahkan tanyakan langsung kepada pihak OPD langsung, pinta narasumber yang menyebutkan OPDnya namun meminta untuk tidak menyebutkan OPD yang telah disebutkan didalam pemberitaan oleh awak media.
Dipenghujung Narasumber menyebutkan nama media yang dimaksud yakni membacabangsa.com, yang sampai saat ini media tersebut yang dijadikan fisik pencairan anggaran kerjasama media dengan menggunakan APBD TA 2019 diduga tidak aktif sehingga SPJ yang dilakukan diduga fiktif.
Serta meminta pihak Inspektorat, Dinas Terkait lainnya dan pihak Penegak Hukum untuk segera Usut Tuntas Dugaan SPJ Fiktif yang diberikan pihak OPD maupun pelaku usaha kepada OPD dalam melakukan pencairan dana kerjasama dengan media.
Beranjak dari situ, KA alias Mila yang diduga pemilik dan atau pelaku usaha dibidang Pers yang dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas via Whats App Pribadinya.Jum’at (08/11/2019), menuturkan.” Apa lah lagi ni bang….”
Dan saat dirinya diminta untuk memberikan jawaban dan atau statmen dari dirinya selaku pelaku usaha, dirinya Ka alias Mila kembali menjawab.” Bentar bang.”
Hingga berita ini dipublikasikan Ka alias Mila tidak memberikan jawaban yang diinginkan akan kebenaran Informasi tersebut diatas, di Konfirmasi via telp seluler pribadinya 085278XXXXXX tidak member ikan jawabkan hingga dirinya (Mila) terkesan Bungkam……..Bersambung (Team)