Detikkasus.com | KonseL- Sultra
Lagi-lagi korban perampasan kendaraan terjadi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban ZKY alias Kifli (38) kecewa dan dirugikan dengan penarikan sebuah mobil yang diduga tidak sesuai prosedur, dengan tidak adanya berita acara penarikan dari salah satu perusahaan leasing yang diberikan kepada konsumen padahal sudah jelas UU konsumen dan Fidusia sudah mengatur hal tersebut.
Pihaknya (Korban) langsung melaporkan ikwal tersebut kepihak berwajib dalam hal ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel pada Rabu (2/10).
ZKY mengatakan tak hanya Debt Collector berinisial S. ZKY juga meyebutkan adanya dugaan keterlibatan penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur oleh salah satu oknum polisi yang berdinas pada Polres Konsel yang berinisial A.” terang ZKY
Menurutnya atas kejadian tersebut pihaknya (ZKY) mengambil langkah hukum dan melaporkan Oknum dimaksud, berdasarkan Laporan Kepolisian bernomor LP/6/HUK.12.10/2019/ SIPROPAM tertanggal 02 Oktober tahun 2019 dengan sangkaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri berinisial A.” kata korban melalui telepon selulernya sembari melayangkan pres rilisnya kepada Detikkasus.com. Jumat, (4/9)
Untuk Oknun Deptcollektor Inisial S dilaporkan ke SPKT Polres Konsel dengan Nomor : STBLP/86/X/2019/SPKT Res Konsel tentang dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor (mobil) secara Paksa.
ZKY menjelaskan bahwa awal mula peristiwa itu. Dimana deptcollector berinisial S bersama rekannya berniat untuk menarik unit mobil merk Honda Jazz DT 1937 ME, yang telah menunggak selama 3 bulan angsuran.
Dengan tunggakan tersebut Ia mengatakan bahwa “saya bersedia membayar tunggakan 2 bulan karena sesuai dana yang ada saat itu. Namun pihak deptcollector bersikeras harus membayar 3 bulan tunggakan tersebut, “ungkapnya,
Masih kata Korban, Oknum deptcollektor tersebut mengajak Oknum anggota Polisi tersebut untuk menjadi pendamping pihak leasing dalam upaya penarikan mobil korban. Saat itu korban mengupayakan untuk pembayaran 3 bulan tunggakan dan meminta kepada oknum deptcollektor untuk menerima dana tunggakan tersebut serta tidak menarik mobilnya, akan tetapi apa yang diharapkan korban tidak di indahkan oleh Oknum Deptcollektor tersebut.
Bahkan ada yang paling janggal lagi, menurutnya dimana saat deptcollector meminta kunci mobil tersebut dengan alasan untuk mengecek kondisi mobil, Ia pun memberikan kunci Mobil tersebut, sebab dia berani memberikan karena ia sangat percaya ada pihak kepolisian yang mendampingi mana mungkin dia mau rampas,
Ternyata setelah mereka periksa, langsung mereka tancap gas bawa pergi mobil tersebut tanpa keterangan dan berita acara penarikan. “Menurutnya ini sangat janggal kenapa kendaraannya di rampas secara paksa apakah memang cara seperti ini yang mereka di ajarkan sama Pimpinan menjalankan tugas keluar dari kode Etik.” kesal ZKY
Atas kejadian tersebut saya telah mengadukan tindakan tersebut kepada anggota polisi yang mendampingi tapi tidak ada respon bahkan beliau juga pergi tanpa keterangan.” papar korban.
Sementra akibat dugaan tindakan perampasan unit mobil tersebut, ZKY merasa dirugikan. Sebab, selain kerugian unit kendaraan, dia juga kehilangan barang-barang berharga yang terikut di dalam kendaraan mobil miliknya.
Yaitu barang miliknya yang ikut di mobilnya satu buah Kamera DSLR Canon 550D, satu buah Drone Dji Panthom4, serta surat-surat berharga lainnya, yang mengakibatkan saya tidak bisa menjalankan aktivitas karena barang-barang tersebut sebagai mata pencaharian saya,” tutup Korban ZKY. (Edi Fiat)