Pringsewu -Detikkasus.info
Permohonan bantuan dana pembelian sebagian tanah balai Pekon Ambarawa milik Almarhum Joyo Sukarto oleh pemerintahan pekon Ambarawa terindikasi pungli.
“Tanah balai pekon sebagian adalah milik Almarhum Joyo Sukarto seluas 237 meter persegi dan pemeliharaan pekon menarik sumbangan dari masyarakat sesuai dengan kriteria dan jumlah yang ditentukan”, ungkap seorang warga pekon Ambarawa yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Selasa, 05/10/2021.
Diterangkan melalui rapat pemerintahan pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Ambarawa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tim pelaksana pembelian sebagian tanah balai pekon (Masud, Sutrisno Basuki unsur BHP, Zakrudin unsur Pemerintahan, Amir Murtono unsur Panitia) dengan ahli waris (Suyono mewakili putra-putri Alm Joyo Sukarto). tentang kesepakatan penawaran harga tanah dan disepakati harga tanah tersebut Rp. 1.00O.000 per meter persegi.
“Tanah tersebut akan dilelang dan dibebankan kepada seluruh masyarakat dengan kriteria, a. 1 m Rp 1 000.000, b.. 1/2 meter Rp 500.000, c.. 1/4 meter Rp. 250.000, d. 1/6 meter Rp. 170.000”, tambahnya.
Waktu pelaksanaan dimulainya penarikan swadaya masyarakat, mulai pasca panen sadon 2021 sampai dengan pasca Rendeng 2023 (4 Kali Penarikan dalam 4 musim pola tanam)
Terpisah camat Ambarawa, Sutikno dihubungi via telepon selulernya mengatakan pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya permintaan sumbangan pembelian tanah untuk balai pekon tersebut.
“Kami akan pelajari dahulu informasi yang ada dan melakukan pembinaan kepada pemerintahan pekon, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada”, kata Sutikno.
Sementara kepala pekon Ambarawa Al Huda ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa penarikan sumbangan sudah melalui musyawarah oleh pemerintahan pekon, tokoh masyarakat, pemuda dan ulama.
“Sudah berkali-kali diadakan musyawarah hingga dihasilkan keputusan untuk menarik sumbangan dari masyarakat untuk pembelian tanah pekon”, ujarnya.
Sementara berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pungutan terhadap masyarakat hanya berkaitan dengan perancangan/ penyusunan peraturan pekon, rancangan peraturan pekon tentang anggaran pendapatan belanja desa, pengertian tata ruang dan organisasi pemerintahan desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati atau Wali kota.
Selain diduga melanggar ketentuan UU tentang desa kakon Ambarawa diduga tidak transparan dalam mengelola retribusi dan pajak daerah yang di alokasikan kepada pekon. (Ian)