Detikkasus.com, | Pekanbaru,- Riau
Ratusan karyawan perusahaan PT Sumatera Musi Persada (PT.SMP) dan PT. Sayap Mas Abadi (PT.SMA) terlantar di Kalimantan Timur, lantaran gaji mereka beberapa bulan belakangan ini tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Mereka merupakan karyawan yang bertugas sebagai operator alat berat, menebang kayu, sopir truk pembawa kayu log dan lainnya.
PT. SMP dan PT.SMA bergerak di bidang Land Clearing atau perusahaan jasapembersihan yang memiliki beberapa anak perusahaan dan proyek di berbagai daerah, termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur.
Salah seorang karyawan berinisial B sudah bekerja sejak 2015 di perusahaan tersebut mengatakan sudah 5 bulan terakhir ini ia tidak menerima gaji dari perusahaan di tempatnya bekerja, hanya diberi makan saja.
Ia menganggap perusahaan telah menelantarkan mereka dan berlaku sewenang-wenang dengan tidak membayarkan gaji mereka.
“Di sini kami ada ratusan orang dan berasal dari berbagai daerah. Saya dari Medan, ada sekitar 40 orang kami di sini yang dari Sumatera. Gaji kami sudah 5 bulan ini tidak dibayarkan bahkan ada yang 6 bulan. Sudah berkali-kali kami menanyakan mengenai gaji, namun belum ada jawaban yang jelas dari pihak perusahaan” ungkapnya saat diwawancarai oleh media .
“Di Samarinda ini kami hanya diberi makan saja. Kami sudah tidak tau lagi harus bagaimana, keluarga kami di sana sudah menjerit-jerit karena sudah tidak punya uang lagi, malah ada karyawan yang akan diceraikan istrinya dikarenakan suami tak pulang-pulang dan tidak mengirimkan uang belanja” lanjutnya lagi.
“Sudah kerap kali kami minta kepada perusahaan agar kami dipulangkan saja dan pihak perusahaan sudah menyetujuinya. Namun janji tinggal janji tanpa ada kejelasan, nyatanya hingga saat ini kami masih di sini, tidak ada kepastian kapan kami dipulangkan. Tolonglah kami, kemana lagi kami harus mengadu, pihak perusahaan seaka-akan lepas tangan akan nasib kami sementara keluarga kami semakin menderita di kampung halaman” tutupnya.
Kepada Awak Media, wanita berinisial V yang merupakan istri dari MS karyawan asal Riau mengatakan bahwa di Samarinda suami dan mertuanya bekerja di sana. Sudah bekerja 8 bulan di Kalimantan. Sejak bulan pertama sampai bulan kelima (bulan maret tapi untuk gaji bulan Februari) memang ada kiriman uang cuma sering tidak tepat waktu, namun gaji untuk bulan maret sampai sekarang sama sekali belum ada kiriman dari suaminya.
“Sejak tidak menerima kiriman gaji, saya hanya bisa pasrah dan berusaha sebisanya bekerja serabutan dan belas kasihan dari tetangga dan saudara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup anak-anak saya. Buat makan aja kami susah. Ya Allah,, sangkin bingungnya, saya harus menjual barang-barang yang ada di rumah sampai sudah tidak ada lagi barang untuk dijual…” katanya sambil menangis.
“Kepada Pak Charlie mohon jika di sana suami saya sudah tidak bekerja lagi tolong dipulangkan beserta gaji suami saya yang belum dibayarkan. Tolong Bapak kasihan sama anak-anak saya“ katanya lagi.
Lain lagi cerita Ibu S merupakan istri dari AY mengatakan bahwa di Samarinda itu suami dan abangnya bekerja di sana.
“Anak-anaknya saya yang urus, terus bagaimana saya menghidupi keluarga saya dan keluarga abang saya. Mau makan aja susah.. Sejak berangkat dari bulan Maret tidak ada kiriman gaji. Kalau ditanya kenapa, abang saya bilang memang belum gajian. Hanya kemarin sewaktu Lebaran saya dikirim 500ribu, itupun katanya THR. Mau makan aja susah” terang S.
“Kepada Pak Charlie, mohonlah dipulangkan suami dan abang saya biar mereka bisa cari pekerjaan di sini” pinta S.
Lebih menyedihkan lagi yang dialami Ibu E, mengalami kelumpuhan akibat sakit stroke, suaminya berinisial S. Dari pengakuan anaknya berinisial G, ayahnya sudah 9 bulan di Kalimantan. G meminta supaya pihak perusahaan berupaya memulangkan ayahnya. “Setiap hari ada komunikasi, ayah bilang belum bisa pulang karena belum gajian. Ibu perlu biaya buat obat, untuk biaya sekolah kami dan makan kami. Kadang-kadang biaya makan dan berobat Ibu hanya mengharapkan belas kasihan dari famili “ kata Gia.
Perlu diketahui bahwa di Negara kita telah diatur Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2 yang menyebutkan apabila perusahaan terlambat membayarkan gaji karyawan, perusahaan akan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan gaji kepada karyawan dan menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Denda yang dimaksud akan dikenakan kepada perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Mulai dari hari keempat sampai dengan hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya gaji dibayar, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan.
Sesudah hari kedelapan, apabila gaji tidak dibayar, maka perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya dibayarkan.
Kemudian sesudah 1 bulan, apabila gaji tidak dibayar, maka perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2, ditambahkan bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Dan apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan secara sengaja, atau perusahaan terlambat atau melalaikan kewajibannya dalam pembayaran gaji, maka perusahaan harus membayar denda sesuai dengan aturan pada Pasal 19 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. (Tim red).