Aceh |Detikkasus.com -Perusahan PT pema yang berkerjasama dengan pihak perusahaan PT medco E & P, terkait sulfur yang diproduksinya. Saat ini, pt pema yang BB diberikan kesempatan oleh pt medco meletakkan sulfur tersebut, di gudang dan stockpile di areal lokasi pt pelindo daerah pinggiran dekat pelabuhan kuala langsa.
Perusahaan pt pema dan perusahaan pt mesco itu, mencari alternative termurah dalam operasionalnya. Yang semula, awalnya perusahaan pt medco itu. Diduga menyewa stockpile di area arun site dengan lembaga managemen aset negara (LMAN) untuk pengumpulan sulfur yang kini diproduksinya, sejauh ini. Sulfur yang dihasilkan pihak perusahaan pt medco, yang ditempatkan di stockpile LMAN secara lingkungan limbah yang dihasilkannya itu.
Dikelola dengan baik, di tandai adanya tempat pengelolaan basinnya dan kelengkapan bahan pemurnian dan penetralisir air limbahnya. Akan tetapi, sangat jauh berbeda dengan penempatan di areal kuala langsa, baik dalam gudang mau pun distockpile pelindo. Aliran air limbahnya belum dikelola dengan baik, bahkan terindikasi izin lingkungan pihak perusahaan pt pema dan perusahaan pt medco.
Untuk sulfur tersebut, belum ada sesuai peraturan pemerintah “sulfur” termasuk limbah B.3 (LB.3). Yang di wajibkan, dikelola aliran limbah cairnya. Yang terkena limpasan air hujan, untuk itu. Perusahaan pt pema dan perusahaan pt medco, juga wajib membuat izin lingkungan hidup. Sesuai peraturan pemerintahan (PP) nomor 22 tahun 2021, permen LHK nomor 5 dan 6 tahun 2021. Limbah cair dan pengelolaan limbah B.3.
Untuk hal tersebut, juga diatas DLHK pemko langsa. Kami minta penjelasan dan verikasinya untuk segera meminta pihak dinas terkait, untuk bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan oleh pelaku usaha tersebut.
Sejauh itu, dalam pantau kalangan sejumlah wartawan media online yang tergabung. Kami pada gudang dan stockpile pelindo, tidak terdapat pengelolaan limbah B.3, tersebut.
(Jihandak Belang/Team)