Diduga PT. Lancar jaya mandiri abadi (LMA) ada Kerjasama dengan Penggunaan BBM Solar ilegal di Pulau Buru, Maluku

Maluku – Pulau Buru | detikkasus.com – Diduga ada penyalahgunaan pemakaian BBM Non Subsidi jenis Solar di satu perusahaan sub Kontraktor PT. LMA salah satu perusahaan yang bergerak pengembangan tenaga alat dan tenaga ahli di bawah naungan BUMN yaitu PT.PP.

Dengan berkembangnya waktu dan jaman sesuai peraturan pemerintah yang sesuai target program kerja pemerintah pusat tahun 2017 hingga 2024 saat ini program Mega proyek pemerintah yang berada di Maluku adalah proyek bendungan way apu yg berada di Pulau Buru Maluku sudah memasuki masa pengerjaan dengan progress hingga 65% di targetkan tahun akhir tahun 2025 pengerjaan Mega proyek pemerintah sudah kelar,di dalam pengelolaan pekerjaan ada beberapa tenaga ahli dan tenaga kontrol yang bernaung di bawah BUMN PT.PP ialah PT.LMA (lancar jaya mandiri abadi) PT.LMA tersebut adalah subcont dari beberapa perusahaan yang bernaung progress kerja di bawah kendali PT.PP.

Namun sangat disayangkan PT.LMA terindikasi menggunakan BBM non legal,dimana beberapa oknum didalam PT.LMA tersebut sering kali mendatangkan dan membeli BBM jenis solar menggunakan drum penampungan solar yang di distribusi kan oleh seseorang yang ber inisial *”Waldi”* yang dimana info dari lapangan minyak tersebut adalah minyak yang di tampung atau di timbun hasil pembelian ecer baik dari kendaraan pribadi atau dari SPBU yang sengaja disimpan dan di timbun sampai memenuhi kuota permintaan dari pembeli,di tenggarai minyak tersebut di bekingi oleh salah satu oknum kepolisian yang memiliki jabatan sebagai petinggi satuan unit fungsi di wilayah hukum polres buru

Baca Juga:  Silaturahmi Bhabinkamtibmas dengan Mendatangi warga di Desa binaan

Beberapa kali terpantau PT.LMA sering menggunakan dan membeli BBM ilegal tersebut untuk memenuhi operasional management PT.LMA di lapangan yang di mana BBM tersebut di gunakan pada Dumptruck 10 roda PT.LMA dan beberapa alat berat PT.LMA, dikarenakan PT.LMA bergerak sebagai sarana prasana kerja sewa alat dan kendaraan di beberapa faktor proyek besar terutama di Mega proyek bendungan di Maluku ini.

Dari hasil telusur tim di lapangan ternyata PT.LMA yang di nahkodai oleh external partner PT.LMA ada seseorang oknum external partner *”Herman”* dari PT.LMA di fungsi bagian pengadaan ternyata memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dimana dalam hal pembelian minyak tersebut sepenuhnya di jamin pembayarannya oleh PT.LMA,

Diselang waktu dari hasil penelusuran lagi tim di lapangan oknum yang memiliki kendali pengadaan tersebut digunakan untuk celah meraup keuntungan dengan membeli BBM ilegal dengan harga murah dari salah satu pemilik atau pengepul minyak ilegal bersubsidi inisial *”Waldi”* dan melakukan pemalsuan penagihan dengan invoice resmi dan palsu.

Baca Juga:  AMAK Babel Beri Peringatan Keras kepada Satker Jalan Nasional

Dimana diketahui minyak non subsidi hanya bisa di dapatkan langsung dari pembelian depo Pertamina dimuat dan di angkut menggunakan kendaraan khusus jenis tangki non subsidi berwarna biru dan berlogo non subsidi, bukan diangkut menggunakan truck dump engkel dan berwadah drum di dalam bak dump truck

Hasil investigasi tim di lapangan saat di temui di pos security 1 bendungan way apu seketika tim menelusuri seketika ada truck dump engkel membawa drum isi solar selalu mengelabui para security pos 1 dengan sanggahan akan kirim minyak ke PT.LMA

Ketika di tanya darimana asal usulnya si pengemudi dan kernet truck pengangkut drum isi solar tersebut selalu berkata terkadang minyaknya/solarnya kasat reskrim polres buru terkadang juga berkata minyaknya/solarnya Kanit reskrim polres buru upaya tersebut dilakukan oleh pengemudi dan kernet supaya bisa masuk dalam area bendungan dan mendistribusikan minyak tersebut pada pemesan atau pembeli di karenakan di lapangan area bendungan sendiri pun pemilik atau pengepul atau yang memerintahkan inisial *”Waldi”* berada dalam.area bendungan way apu tersebut.

Di ketahui BBM bersubsidi dan non subsidi jenis solar di daerah Maluku termasuk di pulau buru adalah jenis solar yang langka karna terbatasi oleh kuota.

Baca Juga:  Danrem 083/BDJ Mengarahkan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi Harus Dekat Dengan Rakyat. Detik Kasus Jawa-Bali.

Tidak semuanya bisa mendapat secara bebas dan jumlah yang sangat banyak,namun bagi perusahaan PT.LMA tersebut dalam seminggu bisa melakukan pembelian 2x dalam seminggu dalam jumlah kapasitas di Atas 4000 Liter.

Perlu diketahui bahwa kegiatan menyimpan BBM dan pendistribusian BBM termasuk kegiatan usaha hilir yang hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Perizinan berusaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. Permohonan perizinan berusaha wajib dilakukan dengan menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.

Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), (Abr&IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *