Detikkasus.com | Batam, Akibat hujan deras bercampur lumpur pengolahan lahan depeloper PT.Glori Point di tiban koperasi wilayah sekupang kota batam-kepri diduga mengakibatkan banjir bercampur lumpur melanda rumah warga, hampir puluhan juta rupiah kerugian bencana banjir lumpur tersebut. Anehnya, setelah kejadian tersebut instansi terkait baru bertindak tegas dengan menghentikan/police line lokasi pematangan lahan depeloper tersebut.
Informasi dan pantauan media ini dilokasi, tampak kegiatan pematangan lahan depeloper pt.glori point berhenti dan salah satu alat berat di police line. Disinyalir hingga saat ini izin amdal atau ukl/upl pihak perusahaan tersebut belum ada namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Menurut Udin (46) salah satu korban banjir lumpur warga tiban koperasi mengatakan bahwa akibat hujan deras yang mengakibatkan rumahnya terendam air bercampur lumpur sekitar 1,5 meter membuat dua anaknya gak bisa sekolah karena pakaian dan buku pelajaran terendam banjir.”Banjirnya seperti bandang saja tapi skala kecil, air nya sangat deras sehingga merusak pintu dan perabotan lain.Memang kami gak ada yang mengungsi, setelah air surut lalu dibersihkan kamar dan tidur seadanya.”Paparnya kepada wartawan dikediamannya sambil membersihkan lumpur dirumahnya, (26/7)
Lebih lanjut, dijelaskannya untuk korban banjir berlumpur tersebut ada 48 rumah warga tiban koperasi. Diperkirakan kerugian dirinya saja ada puluhan juta, namun sebagai warga tidak bisa menyalahkan siapa pihak yang bertanggung jawab dengan banjir bercampur lumpur tersebut.”Menurut perengkat RT.03 dan RW.06 disuruh data berapa kerugian setiap korban, yang jelas memang tanah lumpur tersebut berasal dari proyek yang ada di atas sana seperti depeloper pt. glori point dan kepada pemerintah serta perusahaan kami mohon bantuan kalau bisa ganti rugi”Harapnya udin lagi.
Hingga saat ini, pihak PT.Glori Point belum dapat memberikan klarifikasi terkait bencana banjir bercampur lumpur yang mengakibatkan 48 rumah warga tiban koperasi yang terkena dampak dari pematangan lahan perumahan yang dibagun perusahaan tersebut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota batam belum dapat dikonfirmasi apakah pihak perusahaan sudah memiliki izin amdal atau ukl/upl dalam pematangan lahan perumahan perusahaan tersebut, menurut pegawai kadisnya sedang keluar kota.(Ro)