Diduga PT bangun karya Rekanan dari PT Waskita tidak mengantongi izin penambangan di Kabupaten Pringsewu

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu | Detikkasus.com – Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 pukul 12.00, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan penambangan liar di Kecamatan pagelaran di Pekon Lugusari yang mengeluhkan adanya jalan yang rusak parah akibat mobil besar dan alat berat excavator yang beroperasi untuk menambang pasir dan mengambil Sertu yang ada dipinggir Tanggul kali di bawah jembatan Lugusari Kecamatan pagelaran, Dan selama ini blum ada tindakan dari pemerintah kabupaten Pringsewu adanya penambangan liar.
kami tim media jurnalis kabupaten Pringsewu saat mengecek lokasi penambangan liar di kabupaten Pringsewu itu yang terletak di pekon Lugusari ini, nampak beberpa alat berat excavator dan sejumlah kendaraan mobil pengangkut material ada di lokasi penambangan, saat kami cek ternyata lokasi tersebut tidak ada plang informasi penambangan pasir atau sirtu yang ada di lokasi, kemudian tim melakukan konfirmasi Siapa pemilik penambangan liar yang ada di lokasi tersebut ternyata pemilik perusahaan dari PT.bangun karya rekanan dari PT Waskita.

Baca Juga:  Kapolsek Seririt Cek Langsung Kondisi 3 Tahanan Kasus Pencurian


Detikkasus.com melakukan konfirmasi kepada pengawas lapangan PT.bangun yang bernama Bapak Wahyu, ini memberikan keterangan kepada awak media detikkasus.com dan tim, bawah kami tidak mengantongi izin penambangan, kami selaku rekanan dari PT.Waskita hanya diberikan surat keterangan kontrak sebagai angkutan material sebanyak 1000 kubik dan baru sekitar 4 kali Kirim ke PT Waskita, dan Bapak Wahyu menerangkan kami baru saja di grebek oleh Polda Lampung terkait penambangan kami, dan saat ini kami pun menunggu instruksi dari PT Waskita kapan kami bisa melakukan penambangan kembali.

Kemudian kami kembali pertanyakan Mengapa lokasi tersebut di grebek oleh Polda lampung kami belum tahu pak karena kami belum dapat konfirmasi dari PT.Waskita.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Salah Satu Supir trevel di Kebun Jagung Lamsel Oleh Tim kepolisian

Kemudian kami bersama-sama dengan Bapak Wahyu wakil dari PT bangun menuju karya kantor PT Waskita yang ada di Bendungan bumiratu Setelah itu kami bersama tim diterima oleh perwakilan dari PT Waskita Bapak ponirin dan bapak Bambang Kemudian kami bersama tim media melakukan konfirmasi, kami pertanyakan kepada perwakilan PT Waskita Apakah penambangan yang ada di pekon Lugusari tersebut sudah ada izin dari Balai besar Provinsi Lampung,kemudian perwakilan dari Waskita Bapak Ponirin menjawab pertanyaan kami, bahwa saat ini belum ada surat perijinan untuk menambang dan kami menunggu hasil dari tindak lanjut dari bapak Helmi (Balai besar) dikarenakan adanya penangkapan dari Polda Lampung saat penambangan PT.Bangun karya kemaren yang ada di lokasi Lugusari, Mengapa penggerebekan bisa terjadi dari Polda Apakah penambangan tidak mengantongi surat izin dari Balai besar provinsi Lampung Pak, kemudian dijawab oleh Bapak Ponirin selaku perwakilan dari Waskita bahwa PT.Bangun tidak mempunyai izin untuk penambangan tapi mempunyai surat kerja sama dengan PT.Waskita sama dalam angkutan barang, hal ini amat disayangkan Mengapa PT Bangun melakukan penambangan di lokasi tersebut, PT.Bangun menjelaskan kepada awak media bahwa mereka bekerja berpatokan dari perjanjian kerjasama kepada PT Waskita sebagai rekanan dari PT.Waskita untuk melakukan angkutan barang dalam penambangan tersebut, Hingga saat ini PT Waskita dengan adanya penangkapan dari Polda Lampung PT.waskita sangat dirugikan karena tidak bisa operasi kembali dalam pengangkutan Material berupa pasir dan sirtu untuk pembangunan bendungan di bumi ratu dan sampai saat ini pemilik PT Bangun karya belum bisa memberikan keterangan resmi Kepada awak media Pringsewu.(BMG/Tim)

Baca Juga:  Seputar Pemerintahan | Sekadau Usulkan 8 Prioritas Pembangunan.

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB