Diduga Proyek Tanggul Dasikin Lupakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Proyek Pengerjaan tanggul di Parit Dasikin, RT 02, Desa Kuala Indah, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab), Provinsi Jambi, diduga dikerjakan rekananan, terkesan asal jadi.Kinerja pengawasan dari Dinas PUPR, patut dipertanyakan.

Proyek dana senilai ratusan juta rupiah, berlabel pemerintah ini, yang dikerjakan pihak ketiga (pemborong), yang tidak jelas CV atau PT nya.

Kini kondisi tanggul sudah ada yang amblas.

Pantauan di lapangan Detikkasus.com, Rabu (29/6/2022), melihat adanya berapa titik pekerjaan tanggul mengalami kerusakan.

Mulai dari kerusakan ringan, seperti retak-retak dan longsor pada bagian pinggir tanggul, hingga puluhan meter.

Selain itu proyek pekerjaan tanggul milik pemerintah daerah ini juga, diduga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Baca Juga:  Keluhkan Hasil Proyek Jalan, Salah Seorang Warga Perum Permata Berlian minta Dewan, Inspektorat dan BPK Cek

Salah satu warga setempat yang ditemui di lokasi pekerjaan, mengakui jika banyak bagian tanggul yang runtuh.

“Memang ada berapa bagian yang rusak,” katanya, sembari mengatakan jangan namanya ditulis di media ini.

Terkait pembangunan tanggul tersebut, dikatakan warga ini, ia sangat mendukung, namun rekanan juga harus memperhatikan kualitasnya.

“Kalau kita warga disini bersyukur tanggul dibangun, tapi tetap perhatikan kualitasnya, dengan arti kata jangan asal-asalan,” tegasnya.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Tanjab Barat Bidang Pengairan Tirta ST, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, terkait hal ini, membenarkan ada terjadi kerusakan dan longsor di berapa titik.

“Kerusakan itu, akan dilakukan perbaikansecara manual,” kata Tirta.

Menanggapi hal itu, Erwin atau yang biasa dikenal Ewin Cos Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Laskar Pengawal Negeri (LAPEN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan dengan tegas, bahwa proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya, bukan hanya melanggar Undang-undang KIP, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Baca Juga:  Bismillah, DPW PKB Beri Sinyal Zaki Maju Pilkada Tanjab Barat

Menurut Erwin, pemasangan papan proyek, adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemborong atau pemenang lelang.

Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya, adalah masyarakat bisa sama-sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor,” kata Erwin.

Dan itu juga, lanjut Erwin, sudah diatur dalam undang-undang.

Erwin menganggap, bahwa pengawasan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Tanjab Barat dan konsultan kurang.

Baca Juga:  Proyek Rumdis Bupati dan Wabup Dicecar Netizen, Dewan Komisi lll Diduga Tutup Mulut

“Kejadian seperti ini, sering dijumpai dalam proyek-proyek pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, yang dikerjakan para pemborong nakal,” kata Erwin.

Mereka sengaja tidak memasang papan plang, diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan.

Pemborong seperti itu, seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat, khususnya PUPR Tanjab Barat.

“Kemana pegawai dari PUPR Tanjab Barat. Seharusnya PUPR Tanjab Barat, lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang dikerjakan pemenang lelang. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya. Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” kata Erwin, dengan nada kesal.

Pemborong jangan semaunya sendiri.

Secepatnya kami akan cari tahu siapa pemborong yang mengerjakan proyek tersebut.

Dan akan kami pantau proyek tersebut, sampai selesai.

“Sebagai bahan kami untuk melaporkan hal ini, kepada aparat hukum yang berwenang,” kata Erwin.

● BEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *