Diduga Proyek Preservasi Jalan Banding Agung-Vila PUSRI, Asal Jadi

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan l Detikkasus.com – Saat awak media detik kasus.com melakukan investigasi ke lapangan di mana tempat kegiatan proyek preservasi Jalan Banding Agung-vila PUSRI, Kabupaten OKU Selatan, melihat secara langsung kegiatan itu, yang mana dalam kegiatan para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang diatur dalam pasal 2 (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.

Baca Juga:  Diduga Gaji Dewas RSUD Daud Arif Kualatungkal jadi Sorotan, Suprayogi: Jangan Hanya Dewas Saja Gajinya Sesuai Regulasi

Di lokasi proyek awak media tidak menemukan papan informasi kegiatan.

Seakan dalam kegiatan tersebut ditutupi dari publik.

Masyarakat setempat tidak boleh mengetahui dalam penggunaan uang negara yang sebegitu besar dan tidak transparan.

Sedangkan CV Aliyah Kontruksi yang beralamat di Jalan Radial, Komplek Ruko Transmart, Blok 28a, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai pemenang tender senilai Rp.4,904,576,845,96.

Di lokasi pekerjaan proyek itupun awak media detikkasus.com tidak melihat adanya Direksi Kit yang ada hanyalah Base Cam yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Seorang Kades di OKU Selatan siap Berhenti dari Kepala Desa

Tempat tinggal para pekerja yang dibuat hanya menggunakan terpal berwarna orange, sangat nampak jelas di dalam gubuk terpal tersebut, tidak layak untuk di tempati bagi para pekerja yang terkesan kumuh, dan tidak menjamin kesehatan bagi para pekerja.

Awak media ini, juga melihat pekerja melakukan pengadukan semen dan pasir menggunakan skop secara manual.

Dan matrial batu karang yang digunakan untuk membuat penahan air danau tersebut, menggunakan batu karang bekas yang ada di pinggiran Danau Ranau.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Karang Agung akan Nikmati Internet Gratis

Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, bahwa untuk menyikapi permasalahan ini, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan mau pun kepolisian, dapat memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Agar tidak menjadi isu publik berkelanjutan,” katanya, Kamis (22/9/2022) di OKU Selatan.

“Harapan kami, aparat penegak hukum dapat bertidak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indoneaia ini,” imbuhnya.

(Kaperwil Sumsel Hasan Basri)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB