OKU Selatan l Detikkasus.com – Saat awak media detik kasus.com melakukan investigasi ke lapangan di mana tempat kegiatan proyek preservasi Jalan Banding Agung-vila PUSRI, Kabupaten OKU Selatan, melihat secara langsung kegiatan itu, yang mana dalam kegiatan para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang diatur dalam pasal 2 (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. (3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Di lokasi proyek awak media tidak menemukan papan informasi kegiatan.
Seakan dalam kegiatan tersebut ditutupi dari publik.
Masyarakat setempat tidak boleh mengetahui dalam penggunaan uang negara yang sebegitu besar dan tidak transparan.
Sedangkan CV Aliyah Kontruksi yang beralamat di Jalan Radial, Komplek Ruko Transmart, Blok 28a, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai pemenang tender senilai Rp.4,904,576,845,96.
Di lokasi pekerjaan proyek itupun awak media detikkasus.com tidak melihat adanya Direksi Kit yang ada hanyalah Base Cam yang sangat memprihatinkan.
Tempat tinggal para pekerja yang dibuat hanya menggunakan terpal berwarna orange, sangat nampak jelas di dalam gubuk terpal tersebut, tidak layak untuk di tempati bagi para pekerja yang terkesan kumuh, dan tidak menjamin kesehatan bagi para pekerja.
Awak media ini, juga melihat pekerja melakukan pengadukan semen dan pasir menggunakan skop secara manual.
Dan matrial batu karang yang digunakan untuk membuat penahan air danau tersebut, menggunakan batu karang bekas yang ada di pinggiran Danau Ranau.
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, bahwa untuk menyikapi permasalahan ini, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan mau pun kepolisian, dapat memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Agar tidak menjadi isu publik berkelanjutan,” katanya, Kamis (22/9/2022) di OKU Selatan.
“Harapan kami, aparat penegak hukum dapat bertidak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indoneaia ini,” imbuhnya.
(Kaperwil Sumsel Hasan Basri)