Diduga Potong Dana Kompensasi PT DAS,  Pengurus Poktan dan Kades Pematang Pauh Dilaporkan ke Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Persoalan dana pasilitasi yang di kucurkan PT DAS melalui kelompok tani beberapa waktu lalu hingga kini masih berpolemik ditengah masyarakat. Pasalnya, penyaluran yang tidak sesuai dengan bajet yang semestinya diterima oleh masyarakat setempat kini terus bergulir hingga ke ranah hukum.

Hal itu dikatakan kuasa hukum warga Desa Pematang Pauh, Mike, SH saat dikonfirmasi Lantang Jambi, Sabtu (8/6/2024)

” Benar kita sudah masukan laporan ke polres Tanjab Barat terkait dugaan penggelapan dana pasilitasi pembangunan kebun yang di gelontorkan oleh PT DAS, kita menduga penggelapan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 372 KUHP telah dilakukan oleh kelompok tani Sako Sakti, desa pematang pauh, ” terangnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Baca Juga:  Setubuhi Pacar di Bawah umur, Pemuda ini Diringkus Polisi

Saat ditanya terkait sejauh mana progres laporan polisi yang telah disampaikan ke Polres kabupaten Tanjab Barat saat ini.

” Berdasarkan SP2HP yang disampaikan pada kami, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah sanksi bahkan termasuk telah memanggil para terlapor diantaranya, Ketua Kelompok tani Sako Sakti, Sekretaris, bendahara, bahkan kepala Desa Pematang Pauh juga turut diperiksa, “jelasnya.

Baca Juga:  Tanggapan Masudin Seputar Rencana Aksi Demo Kantor Banwaslu Anggota Banwaslu Banyak DL

Dana pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang digelontorkan oleh PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) merupakan buah dari perpanjangan HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu.

” Dana tersebut adalah hak masyarakat, sesuai dengan MoU yang telah disepakati para pihak dengan PT. DAS sangat jelas dana sebesar Rp 12 juta rupiah merupakan hak masyarakat, ” ujarnya.

Saat disinggung siapa saja yang berpotensi terseret dalam kasus ini, mengingat panjangnya rentetan penyaluran dana hingga sampai ke masyarakat ( petani)

” Kita belum dapat merinci terkait hal itu, yang pastinya seluruh pihak yang terlibat dari mulai MoU hingga sampai penyaluran dan terjadinya pemotongan sebesar 30 persen tentu akan dimintai keterangan oleh penegak hukum, ” tegas Mike, SH

Baca Juga:  Polres Humbahas Tangkap Warga Medan Bawa Sabu di Doloksanggul

Sayangnya ketua Poktan Sako Sakti, Desa Pematang Pauh, Bahman enggan berkomentar terkait laporan masyarakat terhadap Poktan yang dipimpinnya.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon langsung di ricek.

Demikian juga kepala Desa Pematang Pauh, Zadri yang turut dilaporkan masyarakat hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui via telepon. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *