Bandar Lampung| Detikkasus.com – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
“Namun masih saja ada oknum polisi yang diduga nakal salah gunakan jabatannya ,seperti yang terjadi di Polsek Bengkunat dengan tidak memberikan surat (SP2HP) kepada pihak keluarga korban penganiayaan berat dengan nomor laporan LP / B /03/II/2023/SPKT.SEKKUNAT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG yang dilaporkan pada tanggal (7/2/2023) lalu.
Mirisnya, setelah mencuat di beberapa media memberitakan Polsek Bengkunat tentang lambatnya proses hukum dan diduga mandek setelah tiga bulan mandek tanpa penjelesan barulah pihak polsek bengkunat bergerak cepat melanjuti proses laporan dengan Suheri dengan memberikan surat Sp2Hp kepada korban dan memburu pelaku penganiayaan berat .
Ironisnya, surat (Sp2Hp) diberikan kepada pihak korban pada tanggal (2/5/2023) pada tengah malam pada jam 1 malam yang semesti surat tersebut di berikan pada tanggal (13 Maret 2023) lalu.
Hal tersebut dijelaskan keluarga korban Suheri saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa surat Sp2Hp laporan waktu diberikan ke keluarga kami sekitar tanggal (2/5/2023) kemarin, itupun mereka tengah malam memberikannya ke keluarga kami pada pukul 01.00 malam, tapi herannya di dalam surat tersebut di keluarkan pada tanggal (13 maret 2023) lalu seharusnya jika memang proses laporan ini benar-benar sesuai prosedur bisa memberikannya dari dulu atau bisa via WhatsApp biar kami dapat mengetahui prosesnya sampai dimana.
“Lanjutnya, kenapa dari dulu tidak ada transparan kepada kami selaku pihak korban sampai dimana proses laporan kami, ini tiap ditanya jawabnya selalu masih dalam pencarian terus tapi terlapor masih sering kelihatan beraktifitas jadi aneh, setelah ramai diberitakan baru mulai melakukan penindakan dan memburu pelaku,” bebernya kepada awak media.
Sementara beberapa media mencoba untuk konfirmasi pihak Polsek Bengkunat selalu tidak merespon pertanyaan awak media seolah alergi pada wartawan. (Red)