Yang Di Daur Ulang Kembali Dugaan Ilegal, Serta Juga Dibekingi Oleh Oknum Wartawan Media Lokal.
Yang Disebut Pemilik Gudang Itu, “Jal Pirang”, Disinyalir Pula, Terkesan Tidak Memiliki Nyali Besar Alias Takut Lakukan Tindakan Secara Hukum.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, yang sampai saat ini juga. Diduga pihak polisi, belum lakukan tindakan tegas. Terhadap adanya gudang cangkang inti sawit dan pengelolaan minyak miko asal pabrik tersebut, yang telah di daur ulang kembali dugaan ilegal.
Serta juga dibekingi oleh salah seorang oknum wartawan media lokal, dengan panggilan sapaan “jal pirang. Yang sempat pernah pula, pemilik gudang cangkang inti sawit dan pengelolaan minyak miko asal pabrik di daur ulang kembali. Dengan sapaan panggilan, “Heri Galingging” berkicau kepada wartawan media online ini beberapa hari yang lalu.
Dengan pantauan wartawan media online ini, adanya di beberapa media online itu terjadi secara pemberitaan secara publik. Dan juga, ketika selalu di lakukan jafrian langsiran kepada pihak pejabat utama di satuan reserse kriminal (Sat-Res-Krim) di polres aceh tamiang. Melalui seluler chat whatsappnya itu, di nomor 082321xxxx13. Yang terkirim ke chat whatsapp selularnya tersebut, pada setiap kalinya terbit.
Namun, pihaknya pejabat utama di sat-res-krim polres aceh tamiang itu. Terkesan membungkam serta tidak ada respon tindak apa pun darinya itu, disinyalir pula. Adanya terjadi pembiaran terkait gudang cangkang inti sawit, juga pengelolaan minyak miko asal dari pabrik di daur ulang kembali. Serta di pasarkan kepada masyarakat di luar daerah kabupaten aceh tamiang provinsi aceh ini, yang diduga ilegal.
Menurut dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh ini, oleh bung karo-karo. Juga menyikapi dan menyimpulkan, serta juga turut angkat bicara. Dalam hal tersebut, “bila pihak pejabat utama di Sat-Res-Krim polres aceh tamiang tersebut. Masih terus membungkam, juga tidak ada tindakan melakukan lidik bersama sidil secara hukum kriminal tertentu itu. Maka, harapan saya sebagai pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh ini, meminta desak pihak direktorat reserse kriminal khusus (dir-res-krim-sus) kepolisian daerah (polda) provinsi aceh. Untuk segera ambil alih, lakukan tindakan tegas. Adanya gudang cangkang inti sawit, juga pengelolaan minyak miko asal pabrik. Yang kini telah di daur ulang kembali, dugaan ilegal miliknya “Heri Galingging” serta pula di bekingi oleh oknum wartawan lokal yang di anggap dirinya mereka sudah menjadi super power.
Dari pihak APH daerah aceh tamiang itu juga, disinyalir membungkam dan diduga terlindungi. Terkesan adanya upeti setoran secara terselubung, terhadap antara pihak APH dan pihak pemilik gudang itu”. Tandasnya, memaparkan kepada wartawan media online ini.
Ada pun pemberitaan yang sempat pernah telah terjadi terbit, di media online ini. Berjudul, Diduga Terkesan Menantang. Pemilik Gudang Cangkang Inti Sawit Dan Juga Pengelolaan Minyak Miko Di Daur Ulang Kembali, Heri Galingging”, Masih Tunjukan Taringnya, Yang Dia Sebut. “Bahwa Dirinya Sudah Kordinasi Kepada Jal Pirang” Sebagai Membekingi, Dugaan Usaha Ilegal Tersebut, terbitan pada tanggal 26 februari 2025 bulan lalu.
(Jihandak Belang)