Diduga Polda Dan Kejati Aceh, Belum Tetapkan Sebagai Tersangka “H.Tole”.

Terkait Pengerusakan Kantor Koni Kabupaten Aceh Timur, Pada Beberapa Bulan Yang Lalu, Disinyalir Ngambang.

Aceh |Detikkasus.com -Sudah jelas-jelasnya, dugaan “H.Tole” selaku tersangka. Telah turut serta diduga menjadi dalang adanya pengerusakan kantor koni di pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur, serta juga dalam kasus tersebut.

Juga di ambil alih oleh pihak polda aceh, namun sampai saat ini pula. Diduga pihak dari kepolisian daerah (polda) dan pihak kejaksaan tinggi (kejati) daerah provinsi aceh, belum juga lakukan penerapan sebagai tersangka kepada “H. Tole”, terkait Pengerusakan kantor koni di kabupaten aceh timur. Pada beberapa bulan yang lalu, disinyalir ngambang tidak jelas entah ke mana arahnya.

Yang sampai saat ini juga, dugaan “haji tole” masih saja berkeliaran di daerah kabupaten aceh timur. Bahkan juga, kini telah mencalonkan diri sebagai calon bupati aceh timur untuk lima (5) tahun kedepannya. Ada pun pemberitaan yang sempat pernah terjadi terbitan di beberapa media online lainnya, dan juga pada pemberitaan di media online ini.

Masing-masing berjudul, yaitu. Sosok tole masih berstatus tersangka di polda aceh. Terbitan pada tanggal, 07/08/2024 bulan lalu. Dengan situs link web, https://atjehwatch.com/2024/08/07/sosok-tole-masih-berstatus-tersangka-di-polda-aceh/. Berlanjut denga pemberitaan berikutnya, yang sempat pernah terjadi terbitan di media online ini. Yang berjudul, status kasus sosok haji tole. Diduga tersangka polda aceh dan juga dugaan calon bupati aceh timur, “masih tanda tanya oleh pihak masyarakat publik kabupaten aceh timur”. Terbitan pada tanggal, sabtu 28 september 2024 yang lalu.

Dengan adanya ke dua pemberitaan di media online itu, sampai saat ini juga. Pihak polda aceh, belum adanya lanjutan keterbukaan secara informasi publik. Tentang status Haji tole, yang di duga masih tersangka. Dan belum adanya pelimpahan ke pihak kejaksaan tinggi provinsi aceh, apakah tersangka haji tole tersebut. Apakah masih lanjut penggodokan kasusnya itu, alias kini apa sudah dilakukan penangguhan masa pemeriksaannya.

Baca Juga:  Polsek Glagah Amankan Kunjungan Staff Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di SD Negeri 1 Kemiren.

Anehnya lagi, dengan status haji tole yang masih ngambang kasus pengerusakan kantor koni di pemkab aceh timur itu. Haji tole pun, melakukan pencalonan diri selaku calon bupati aceh timur. Yang kini telah di terima oleh pihak komisi independen pemilihan umum (kip) aceh timur tersebut, apakah di perbolehkan. Status haji tole, yang masih tersangka. Diterima di KIP aceh timur itu, namun kembali. Adanya pemberitaan di media online lainnya dan juga media online ini, yang sempat dilangsir kan kepada ketua KIP aceh timur itu. Melalui chat whatsapp selularnya itu, tidak ada respon apa pun serta komentar apa pun darinya itu. Kemarin, sabtu 28/09/2024 sekitar pukul.20.04.wib.

Ironisnya lagi, berlanjut dengan pihak ketua bawaslu kabupaten aceh timur. Juga sama, dengan ketua KIP aceh timur, tidak ada respon apa pun darinya. Yang sempat juga dilangsir kan kepadanya, lewat chat whatsapp selularnya. Kemarin, sabtu 28/09/2024 sekitar pukul.20.06.wib. Disinyalir masih saja membungkam, tanpa ada komentar apa pun dari ketua bawaslu kabupaten aceh timur itu.

Begitu juga dengan adanya Pasal 406 KUHP, 1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 1, 2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Untuk selanjutkan, pada Pasal 521 UU 1/2023.
1, Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. [3],

Baca Juga:  Sambang Kerumah Wayan Rewed, Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Sampaikan Himbauan Kamtibmas

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. [4], adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu: 1, Barang siapa; 1. Dengan sengaja dan melawan hukum; 1, melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan. 1, barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apa bila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan sebagaimana rumusan yang disebutkan.

Ada pun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Baca Juga:  Himbau Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalulintas

Pelaku perusakan dan orang yang menyuruh, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Namun dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung, bunyi ketentuan siapa yang bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut. Pasal 55 KUHP, 1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 20 UU 1/2023, setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika. A, melakukan sendiri tindak pidana. B, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. C, turut serta melakukan tindak pidana; atau. D, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *