Diduga Pj Wali Kota Langsa, Bapak “Syaridin”, Saat Di Konfirmasi Wartawan, Terkesan Membungkam

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Dengan adanya dibeberapa pemberitaan yang telah terjadi, terbitan secara publik di media masa online ini. Masing-masing pada edisi terbitan pertama (1) serta edisi yang ke dua (2), yang sempat terjadi publik.

Yang berjudul, disinyalir pembodohan secara publik, dishub langsa buka pengujian kenderaan bermotor, tanpa ada milik alat ukur uji laik jalan, dugaan hanya sebatas melayani aurat rekomendasi saja, numpang uji kenderaan bermotor,

Pada selanjutnya, yang sempat dilakukan pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media massa online ini. Pada sebelumnya yang berjudul, diduga masih berjalannya, penguji kenderaan bermotor, dugaan tanpa adanya alat penguji KIR, pengukur kenderaan bermotor laik jalan, disinyalir hanya sebatas melayani rekomendasi penguji kenderaan bermotor, terkesan pula hanya dugaan jual kertas saja pihak dishub pemko langsa.

Setelah di lakukan pemberitaan itu, di dua edisi yang berbeda judul secara publik di media masa online ini, dugaan pula. Pihak aparat hukum kantor kejaksaan negeri (kejari) langsa, disinyalir terkesan pula belum adanya terjamah oleh hukum di NKRI kita ini. Apa lagi, dari aparat hukum kejati provinsi aceh. Dugaan belum adanya melakukan tindakan tegas proses secara hukum, adanya yang dilakukan oleh pihak kantor dishub kota langsa.

Baca Juga:  Satbinmas Polres Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online ini. Mencoba menjafri bapak “syaridin” pj wali kota langsa, melalui selular chat whatsappnya. Dengan nomor 081167xxx50, tentang adanya pemberitaan terbitan di media masa online ini. Yang berjudul pada edisi pertama (1), Terkait Berita Di Media Online Nasional, Yang Berjudul, “Disinyalir Pembodohan Secara Publik, Dishub Langsa Buka Pengujian Kenderaan Bermotor, Tanpa Ada Milik Alat Ukur Uji Laik Jalan, Dugaan Hanya Sebatas Melayani Surat Rekomendasi Saja, Numpang Uji Kenderaan Bermotor”.

Selanjutnya, pada edisi yang ke dua itu. Di pemberitaan terbitan di media masa online ini, yang berjudul. Terkait Berita Di Media Online Nasional, Berikutnya Yang Berjudul, “Diduga Masih Berjalan, Penguji Kenderaan Bermotor, Dugaan Tanpa Adanya Alat Penguji KIR, Pengukur Kenderaan Bermotor Laik Jalan, Disinyalir Hanya Sebatas Melayani Rekomendasi Penguji Kenderaan Bermotor, Terkesan Pula Hanya Dugaan Jual Kertas Saja Pihak Dishub Pemko Langsa.

Baca Juga:  Gelar Do'a Bersama, Kapolda Riau : Puncak Dari Cooling System Wujudkan Pemilu Damai

Dan berupa melakukan pertanyaan (konfirmasi) kepadanya itu, tentang adanya ke dua pemberitaan yang telah terjadi secara publik. Dan meminta tanggapan serta jawabannya dari pj wali kota langsa tersebut, namun. Diduga pj wali kota langsa, bapak “syaridin”. Saat di konfirmasi wartawan, lewat chat whatsapp selularnya. Terkesan membungkam dan tak bisa berkata-kata, dalam selular chat whatsappnya itu terpantau oleh kalangan sejumlah wartawan media online ini. Kemarin, selasa 12/02/2024 sekitar pukul.16.41.wib.

Ibarat pepatah iklan di televisi swasta mengatakan, “wus-wus nyaris tak berkomentar. Izusu panther, dugaan rajanya ulok dikalangan pemerintahan kota (pemko) langsa”.

Baca Juga:  Dalam Rangka Hut Korps Sabhara Ke 72, Dit-Samapta Dan Dit-Pamobvit Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama

Menurut, bung karo-karo. Selaku pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota Langsa, menyimpulkan dalam hal itu. Adanya dugaan di perlakuan pembodohan secara publik, ada pun dokumen untuk penguji kenderaan bermotor yang telah di laksanakan tanpa adanya alat ukur uji laik jalan. Apa sudah bisa di pastikan itu, kenderaan bermotor di positifkan laik jalan, atas dasar apakah.

“Apakah, dasar hanya menumpang rekomendasi saja. Itu sama dengan, pihak kantor dinas perhubungan (dishub) langsa. Diduga hanya menjual.kertas saja, kepada pihak para pengemudi pemilik kenderaan bermotor tersebut. Apa diberlakukan dalam undang-undang negara, adanya tercipta seperti itu.” Pungkasnya, bertanda tanya. Dini hari selasa 13/02/2024, sekitar pukul.11.54.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru