Desa Sungai Paloh Induk Dan Desa Sungai Paloh Tanjung,, Sedikit Pun Tidak Adanya Tersentuh Oleh Hukum, Disinyalir Terjadinya Pembiaran Yang Semangkin Maraknya Peredaran Narkotika.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan,.adanya dari pihak aparat penegak hukum (aph) bidang Sat-narkoba daerah kota langsa. Diduga peredaran serta perdagangan narkotika jenis sabu-sabu itu, di dua (2) titik yaitu, desa sungai paoh induk dan desa sungai paoh tanjung di kecamatan langsa barat kota langsa.
Dugaan kembali, sedikit pun tidak adanya tersentuh oleh hukum. Disinyalir pula, terjadinya pembiaran yang semangkin maraknya peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Ketika, kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Kemarin, minggu 03/03/2024, menerima himpunan informasi dari kalangan masyarakat sekitar di dua titik desa sungai paoh induk dan desa sungai paoh tanjung di kecamatan langsa barat kota langsa, sebagai sumber. Yang enggan namanya mau disebut-sebutkan secara publik di media online aceh ini, menyampaikan.
“Semangkin parah saja, di desa kami. Semangkin banyaknya pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Bukan di kalangan orang dewasa saja, termasuk anak baru gedek sajaa sudah menggunakan barang haram yang terlarang oleh negara. Namun, ada pun pihak polisi daerah kota langsa. Sudah tau semaraknya peredaran narkotika di dua titik desa gampong sungai paoh induk dan desa gampong sungai paoh tanjong tempat kami ini, yang parahnya lagi. Setelah mengkonsumsi barang terlarang itu, para anak.muda, lalu mereka gatal tangan. Mau ngambil-ngambil barang di rumah orang di tengah malam hari, pemilik rumah orang yang sedang nyenyak tidur pulas”. Ujarnya, sumber masyarakat tersebut. Kemarin, minggu 03/03/2024 sekitar pukul.12.07.wib di salah tempat warung jajan.
Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, juga menyimpulkan..Adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua (2) titik desa sungai paoh induk dan desa sungai paoh tanjung kecamatan langsa barat kota langsa itu, diduga belum ada pemberantasan yang lebih tegas lagi dalam peredaran perdagangan narkotika jenis sabu tersebut.
Menurut bung karo-karo, selaku pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa. Menanggapi adanya peredaran perdagangan narkotika jenis sabu-sabu di dua titik desa tersebut. Sesuai adanya peredaran narkotika jenis sabu, yang belum ada tindakan tegas dari pihak aph daerah setempat kota langsa.
“Ada pun, aph daerah itu sendiri. Kenapa kok malah dugaan terjadinya pembiaran secara hukum, kenapa tidak dilakukan tindakan tegas. Ada apa semua ini, apakah diduga aph itu sendiri juga ikut bermain didalamnya, sampai-sampainya peredaran perdagangan narkotika jenis sabu tersebut. Semangkin meraja lela, apakah team dari pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu hanya dapat sebagai penonton saja. Apa tindakan dari pihak kepolisian daerah (polda) provinsi aceh dalam hal itu”, tandasnya menyebutkan. Dini hari senin 04/03/2024, sekitar pukul.20.38.wib.
(Jihandak Belang/Team)