Diduga Perbuatan Kejinya Tercium Media, Oknum Jaksa Kembalikan Uang Hasil Punglinya
www.jejakkasus.info | Propinsi Lampung – Kabupaten Lampung Tengah – Kasus pemeliharaan satwa yang dilidungi Andi Riyanto bin Sunaryo menuai pro dan kontra.
Namun niat baik pemelihara Siamang dan Owa ini nampaknya harus duduk dikursi pesakitan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang keempat kalinya ini dipimpin oleh hakim ketua Rama Wijaya pada kamis siang 11/04/2019 Andi Riyanto dituntut pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990.
Jaksa penuntut umum Milson Sabroni, SH menuntut pidana terhadap Andi Riyanto bin Sunaryo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama tahanan sementara dengan perintah terdakwah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) subsidier 4 (empat) bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini terdawah meminta kepada majelis hakim untuk meminta pembelaan secara tertulis (pledoi) dan meminta waktu seminggu dari dibacakanya sidang pembacaan tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Rama Wijaya Mengabulkan permohonan pembelaan secara tertulis Andi Riyanto bin Sunaryo pada sidang berikutnya hari Selasa 16/04/2019.
Dalam proses perjalanan hukum terhadap Andi Riyanto banyak yang menarik dan menjadi perhatian publik. Terutama dari beberapa Media dan LSM NGO.
Menurut pengamatan Ridho sebagai NGO PMBDS, jika dilihat dari penangkapan, sampai disidangkan banyak catatan – catatan yang harusnya jadi koreksi.
Mulai dari pihak keluarga dilarang membawa- bawa media, LSM bahkan sampai pihak keluarga sendiri diminta beberapa dana dengan dalih untuk memperingan hukuman oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum”.
“Bahkan pihak keluarga merasa ditakut-takuti oleh Oknum APH sendiri. Pihak keluarga sendiri awalnya mengikuti apa yang menjadi arahan dari oknum penegak hukum yang mau mencari keuntungan dibalik masalah Andi Riyanto”.
“Namun akhirnya masalah yang menimpa Andi Riyanto tetap terecium juga oleh pihak LSM dan Media.”
Setelah mengkonfirmasi keluarga tentang kasus yang menimpa Andi Riyanto sampai detail, pihak media sendiri mendapatkan keterangan yang lebih rinci, bahkan menurut keterangan pihak keluarga sampai di minta sejumlah uang oleh oknum – oknum APH dengan dalih untuk meringankan hukuman terhadap Andi Riyanto.
Sebenarnya pihak keluarga sendiri merasa bingung dengan masalah yang dihadapinya, namun bingung juga mau curhat kesiapa. Karna bukan hanya Andi sendiri yang masih ditahan, namun keluarga juga merasa terzholimi sampai merasa diperas dan merasa akan di jadikan ATM hidup oleh oknum- oknum APH. Serta tidak boleh cerita kesiapapun apalagi ke media.
Pihak media kembali mencoba untuk meminta keluarga menunjukkan beberapa bukti bahwa pihak keluarga sudah memberikan sejumlah dana yang diminta, awalnya menolak namun akhirnya memberikan sejumlah bukti tarikan tunai beberapa kali yang menurut keluarga sudah diberikan ke oknum APH.
Menyusuri dari keterangan pihak keluarga, pihak media mencoba mencari kebenaran terhadap APH yang terindikasi melakukan permintaan uang, namun hanya ketemu salah satu pihak oknum yang diduga melakukan pemerasan. Disitu pihak media sendiri belum sempat menanyakan masalah permintaan uang kepada oknum tersebut karena menjaga kode etik disekitar masih ada pegawai lain, hawatir dia tidak nyaman. Dan hanya menanyakan kasus seputan Andi Riyanto saja.
Namun setelah kedatangan dari media, oknum tersebut menurut keluarga menghubungi lewat telfon dengan nada emosi, dan mengatakan “Apa yang kamu katakan kepada wartawan itu ?”. Pihak keluarga menjawab “Semua sudah saya ceritakan karena memang kebetulan itu masih saudara, dia curiga karena lihat saya merasa tidak tenang”. Termasuk uang yang kita minta dia tau ?” dijawb oleh pihak keluarga “iya dia uda tau semua”.
Dilain waktu yang berbeda ketika menjelang jadwal sidang salah satu pihak keluarga ditelfon oleh oknum tersebut diminta datang kekantor dengan catatan sendiri dan tidak boleh membawa hp dan kawan siapapun. Namun salah satu pihak keluarga didampingi oleh NGO PMBDS dan pihak media sampai kantor yang dimaksud.
Pada kamis 04/04/2019 Lewat via tlfn salah satu pihak keluarga disuruh masuk keruangan dengan catatan sendiri dan yang lain disuruh menunggu diluar. Namun menurut keterangan salah satu pihak keluarga setelah sesampai didalam kantor pihak keluarga sendiri diserang omongan dengan tiga oknum Jaksa yang begitu emosinya dan geram serta mengembalikan uang yang mereka minta kepada keluarga karena takut sudah tercium oleh pihak media, dan menyuruh yang dari media berhenti untuk mencari-cari informasi dan liputan.
Setelah keluarnya salah satu pihak keluarga dari ruangan pihak media sendiri menunggu oknum tersebut untuk dimintai keterangan, namun ditunggu smpai beberapa lama tidak ada yang keluar, mengingat jadwal persidangan yang ketiga sudah mulai mepet waktu ahirnya rombongan menuju kekantor pengadilan.
Dihubungi via telfon oleh awak media yang diduga oknum Jaksa tersebut tidak mau mengangkat telfon dan di rijeck, pesan WA/ SMS pun tidak ada balasan.
Ini yang menjadi perhatian kita semua, aparat penegak hukum yang seharusnya dijadikan tempat warga/ masyarakat buat mencari keadilan, namun sayang harus dikotori dengan ulah oknum APH yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan sendiri.
Menanggapi kasus seperti ini NGO PMBDS akan melayangkan surat kepada Instansi yang berwenang untuk menindak oknum tersebut, bila perlu mencopot dengan tidak hormat karena sudah jelas-jelas bukan hanya melanggar kode etik namun sudah mencederai dan menyalah gunakan wewenang jabatan.”
Dalam pemberitaan sebelumnya, sebenarnya kasus Andi Riyanto ini tidak harus mendekam dipenjara. Karena berawal dari hobi dan memelihara, bukan menangkap di zona larangan dan bukan memperjual belikan.
Pada poinya jika pada waktu binatang itu tidak diselamatkan oleh Andi karena masih bayi dan terluka, dipastikan hewan itu sudah mati. Hendaknya kalau pun di kenakan UU No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hendaknya di kenakan pasal 24 ayat 1. ” Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, tumbuhan dan satwa tersebut dirampas untuk negara”. Jadi bukan dipenjarakan orang nya.
Kalau tuntutan jaksa penuntut umum pasal 21 ayat 2 Jo pasal 40 ayat huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 th 1990 tentang sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya itu boleh saja, namun menurut kami terlalu berlebihan. Harusnya yang pas buat sdr Andi itu pasal 24 ayat 1 UU no 5 Th 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tapi mudah-mudah majelis hakim akan memutuskan sesuai keputusan yang tepat.
Kalau tidak Ini yang kami katakan akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum dinegara kita.
Seperti contoh, Kasus kepemilikan ovsetan harimau yang dimiliki mendagri Cahyo Kumolo itu lebih parah dari kasusnya Andi Rianto, apa beliau tersentuh hukum.. ? Apa beliau didakwa pasal 21 ayat 2 Jo pasal 40 ayat 2 UU no 5 th 1990..? Apa pernah ditahan, disidangkan dan dipenjarakan..? Kan tidak. Belum kasus-kasus yang lain. Itu jelas-jelas terekspos dimedia masa. ”
Sementara Andi Rianto menyelamatkan dari bayi yang terluka dirawat sampa besar dan jinak, sehat, kalau sampai tidak dirawat dia kemungkinan dipastikan mati. Kalau dihitung biaya perawatan itu sudah pasti hbs banyak. Saya sangat prihatin sekali, sudah orangnya ditahan, dituduh meresahkan masyarakat, padahal kalau anak tetangga yang kecil nangis jika berkunjung ke rumah Andi akan merasa senang dan berhenti menangis ketika melihat satwa yang Andi Riyanto pelihara.
Lebih parah lagi keluarga yang dirumah akan dijadikan seolah olah jadi “ATM”… Ini kan kriminalisasi. Parah…..hukum ini.
Ini yang jadi pembelajaran kita semua. Nanti kami siap tunjuk hidung beberkan oknum-oknum yang mencoba berbuat kotor dalam permainan ini, dan mengembangnya kesiapa saja, karna kami ada bukti dan catatan lengkap”. Terang Ridho.” (*tim)