Diduga Peras Kades, 2 Oknum LSM GMBI Di Tangkap Polisi.

Detikkasus.com | Bojonegoro – Inisial PT dan KB, 2 Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah warkop jalan Veteran Bojonegoro, 2 Oknum tersebut diduga lakukan tindak pemerasan terhadap Jupri Kepala Desa Kemiri Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (30/5/2020).

Kepada awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan membenarkan hal ini,

Baca Juga:  Cek Kesiapan, Polres Bojonegoro Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2019

“Iya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres menyayangkan hal ini, karena tindakan pemerasan adalah melanggar hukum,

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas AKBP Budi Hendrawan.

Petugas amankan beberapa barang bukti (BB) berupa uang senilai 10 juta rupiah serta beberapa handphone.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kampung Anyar Hadiri Gebyar Kreatifitas dan Seni 2019

Kapolres berharap, kedepannya tidak ada lagi tindak pidana pemerasan,

“segera laporkan ke pihak berwajib jika terjadi pemerasan,” pungkas AKBP Budi Hendrawan.

Terpisah, Supriyanto Ketua LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan kejadian tersebut. Kendati demikian, Supriyanto juga mengingatkan Kepala Desa agar benar-benar menjalankan anggaran baik ADD maupun DD sesuai peraturan yang ada,

Baca Juga:  217 Kasus dengan 236 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Bojonegoro Selama Ops Pekat

“jika terjadi penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa, Polisi juga berhak menindaknya sesuai aturan hukum yang ada,” tegas lelaki yang akrab di sapa Ilyas/Pria sakti. (Her/imm/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *