Investigasi | Detikkasus.com – Kabupaten Cirebon_ Jawa Barat -, Anggaran Dana Desa tahap 1, 2 dan 3 di Desa Babakan Gebang Khususnya Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran, salah satu contohnya penggunaan anggaran yang mengacu Kepada Analisa Satuan Harga (Ansat) dalam pembelanjaan material yang terkesan tidak transparan dari sisa perhitungan pembelian bahan material.
Saat ditemui (28/02) Kuwu Yeni sempat berkelit dan mengecohkan pertanyaan awak media. Dirinya memaparkan terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2018 ada sisa nilai dari pembelanjaan barang material.
“Untuk ini, untuk itu, seperti pembangunan tambahan TPT (tembok penahan tanah) membantu masyarakat dan pengaspalan,” ujarnya
Saat ditanyakan terkait sisa penggunaan belanja material, Kuwu Yeni pun belum bisa menjawab secara rinci dari pertanyaan awak media. “Nanti mas, besok kesini lagi aja, biar ada TPK dan LPM nya, kan bisa nany langsung,” dalihnya.
Diduga uang sisa belanja material penggunaan dana desa tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 tidak diumumkan melalui musyawarah kepada BPD, Masyarakat setempat sehingga rentan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Untuk sebuah keterbukaan informasi publik dalam menyajikan pemberitaan yang informatif, awak mediapun akan mengkroscek kepada BPD, Masyarakat seperti Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat terkait sisa uang belanja material yang bersumber dari anggaran DanDes (dana desa) tersebut diumumkan secara terbuka atau tidak sebagaimana mestinya dalam Permendes nomor 19 tahun 2017/18.
*( Sendika Lubis)*