Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat mantap, dengan sistem permainan dugaan para bandit pemain minyak jenis.solar yang bersubsidi dari spbu desa gampong aluer bemban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.
Diduga terpantaunya oleh awak media jurnalis/detikkasus.com ini, masih saja terusnya bermain pengambilan minyak bersubsidi yang juga menggunakan jerigen serta dengan alat angkut armada mobil minibus/pribadi.
Dalam hal kejadian tersebut, yang berulang kali dibantai dengan secara pemberitaan media sosial publik (media massa). Namun, juga masih tetap dilakukan pengambilan minyak jenis solar bersubsidi itu. Terkesn pula dugaan dari pihak aph daerah setempat aceh tamiang serta provinsi aceh, belum ada tindakan lebih lanjut untuk memberantas para pembeli minyak ienis solar bersubsidi spbu gampong aluer bemban tersebut.
Pantauan awak media detikkasus.com tersebut. Beberapa hari lalu belakangan ini, masih saja terus menerus mengantri armada mobil minibus untuk mengangkut pembelian minyak jenis solar yang bersubsidi dari lokasi spbu aluer bemban kecamatan karang baru aceh tamiang, bahkan pula ada yang terpantau oleh awak media detikkasus.com ini, salah satu unit armada mobil minibus jenis panther.
Yang bermuatan jerigen berisikan minyak jenis solar, yang keluar dari galon (spbu) aluer bemban tersebut. Dengan nomor polisi BK.1529.AL berwarna hijau tua metalic sedikit kehitaman, mulai keluarnya armada mobil minibus jenis panther dari lokasi (galon) spbu aluer bemban itu. Pada tanggal 05/04/2023 sekitar pukul.15.05.wib, Awak media detikkasus.com tersebut.
Langsung, membuntutinya dari belakang. Pqda akhirnya armada mobil minibus jenis panther itu, yang bermuatan puluhan jerigen berisikan minyak solar bersubsidi tersebut. Yang dimuat pada begasi pintu belakang mobil panther itu bersandar (parkir) seputaran simpang opak lewat dipinggir pasar berdekatan tupa kabupaten aceh tamiang, sekitar pukul.15.55.wib siang menjelang sore yang lalu.
Sesuai, adanya peraturan dari pihak pertamina persero badan usaha milik negara (bumn). Atas larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, undang-undang RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi, ke dua. Sesuai peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan. Pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ke tiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, apa pun yang telah diperbuat dalam.aturan tersebut. Seperti pihak spbu desa aluer bemban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang, terkesan mengangkangi dala aturan yang telah diperbuat. Ditambah lagi, dari pihak aparat penegekan hukum (APH) setempat sampai ke provinsi aceh dugaan mandol dalam penindak tegasan yang masih saja peredaran pembelian minyak solar yang bersubsisdi itu.
(Pasukan Ghoib/Team