Detikkasus.com l Tanjab Barat – Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat diminta usut proses lelang kegiatan dana desa Sialang.pasalnya,diduga kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur dengan regulasi dalam LKPP tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Bedasarkan informasi kegiatan yang dilaksanakan salah satunya kegiatan pembangunan PAUD yang saat ini masih dalam tahap pekerjaan.pekerjaan PAUD tersebut dianggarkan sebesar Rp 200 juta lebih melalui dana desa 2024.
Sayangnya Kepala desa Sialang dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sampai saat ini belum berhasil memberikan tanggapan bahkan memilih bungkam.
Terpisah Kepala Dinas PMD Tanjabbarat,M.Nasir di konfirmasi awak media menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa,” kami telah ingatkan untuk proses kegiatan yang dilaksanakan di desa harus sesuai regulasi yang ada dan kami juga sudah konfirmasi langsung Kepala desa tapi belum semua pihak hadir untuk memberikan klasifikasi,”ujar Kadis PMD Tanjabbarat,Kamis(25/7/2024) siang kemarin.
Bedasarkan data yang dikutip media ini sesuai dalam aturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, diantaranya Kepala Desa ,Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut:
1.Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan dan
menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
2. Kasi/Kaur
Pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di desa tidak akan jauh lari dengan masalah keuangan. Sehingga mau tidak mau Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).akan mendapatkan tugas tambahan terkait dengan Pengadaan di desa, yakni sebagai berikut:
menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
menerima hasil Pengadaan;
melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Selain Kasi/Kaur, terdapat TPK yang bertugas dalam membantu pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Berikut ini tugas TPK dalam pengadaan adalah:
melaksanakan Swakelola;
menyusun dokumen Lelang;
mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
memilih dan menetapkan Penyedia;
memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi. Kabar gembiranya, TPK ini dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
4. Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.
5. Penyedia
Penyedia di Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. (BEN)