Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Meskipun sudah jelas larangan dan sangsi Hukum terkait penggunaan matrial (pasir pantai) tampa izin, belum membuat efek kapok bagi penambang dan pemakai pasir pantai.
Sebagai bukti yang diduga menjadi tempat pengambilan pasir ilegal di lokasi pesisir pantai “Tanjung Pandan” Kecamatan Kaur Tengah.
Pengambilan Pasir pantai di duga dilakukan pada sore dan malam hari, ironisnya, masyarakat di sekeliling lokasi tempat pengambilan pasir pantai lebih memilih “Bungkam”
Medi bersama Yanda Gustiarsyah saat cek in ricek kelokasi pengambilan pasir pantai melihat dan menemukan alat sendok pasir, kami berharap Dinas terkait segera menertipkan penambang tampa izin ujar Medi & Yanda
Bapak Camat Kecamatan Kaur Tengah Buyung Karnafi sebagai orang nomor satu di wilayah Kecamatan Kaur Tengah hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi. (Reza)