SulSel, detikkasus.com – Satuan Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit 1 Bripka Ilham SH bersama anggota satuan Narkoba berhasil mengungkap penyalagunaan dan pengedar Narkotika, sekitar Pukul 22.30 WITA. Sabtu 09/09/2017.
Pengungkapan dan penggeledahan berhasil mengamankan 4 (orang ) diduga pelaku penyalagunaan edar narkotika diantaranya Adi Musran (21), Aswandi Amir (20), Naldi Yunaldi (19) dan Rudianto (20).
Awalnya Anggota Sat Narkoba mendapat info dari Masyarakat bahwa di kampung Bontorea, Kelurahan Bontoraya Kecamatan. Batang Kabupaten Jeneponto sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu.
Sementara itu jajaran satuan narkoba Anggota langsung mendatangi TKP tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Adi Musran dan didapati 1(satu) buah pembungkus rokok surya yang berisi 1(satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) batang rokok surya serta 1(satu) buah sendok pipet plastik warna bening.
Lebih lanjut didepan petugas saat di interogasi Adi Musran menjelaskan bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari rekannya Aswandi.
Selanjutnya Anggota melakukan pengembangan terhadap Aswandi tersebut di rumahnya di Kampung Boronglamu, Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Saat di geledah anggota menemukan barang atau benda berupa 1(satu) buah alat isap atau bong,1(satu) buah pireks kaca,1(satu) buah sendok pipet plastik dan 1(satu) buah korek gas didalam kamar Aswandi.
Kemudian Naldi Yunaldi dan Rudianto berhasil diamankan yang saat itu berada didalam kamar Aswandi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) alat isap/bong, 1(satu) buah pireks kaca, 1(satu) buah sendok pipet plastik dan 1(satu) buah korek gas.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti dibawah ke ruang satuat narkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Aw)