Diduga Pelanggan Hindi Home Wifi Telkomsel, Kantor Grapari Cabang Langsa, Kecewakan Nasabah Konsumen.

Kota Langsa | Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, dengan sistem manegeman dari pihak hindi home di provinsi aceh. Kini diduga banyaknya pelanggan hindi home telkomsel, melalui kantor grapari cabang langsa di aceh.

Telah kecewa, yang baru beberapa bulan saja. Menjadi konsumen alias nasabah (pelanggan), berakibatkan pindah rumah saja sudah di bebankan tunggakkan selama dua (2) bulan. Berakibatkan, ketidak adanya jaringan selot penuh. Tepat lokasinya, di seputaran lokasi perbatasan jalan waikul adil dusun dua (2) desa gampong matang seulimeng kecamatan langsa barat kota langsa.

Dengan senilai dalam tunggakan itu, mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara itu pelanggan alias nasabah (konsumen) itu, selama jaringan selot wifi hindi home penuh tidak ada yang kosong. Paket wifi nya, terus di bebankan kepada pelanggan atau pun konsumen, ada bahasa istilah. Pakai tidak pakai. Tetap harus menjadi beban pelanggan alias konsumen wifi hindi home telkomsel, yang telah di buat dengan aturan layaknya seperti pada zaman Belanda (penjajahan).

Baca Juga:  Bunda GenRe Kabupaten Sanggau, Arita Apolina Kukuhkan Bunda GenRe Kecamatan, Desa, Kelurahan

Ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, mendengarkan keluh kesah selaku pelanggan (konsumen) wifi hindi home telkomsel di kota langsa itu. Melalui kantor grapari cabang kota langsa. Diduga sungguh sangat menohok peraturan sistem perbuatan yang di berlakukan oleh terhadap konsumen atau pun pelanggan wifi, sebutan berinisial “D.H”.

Yang terdengar dari kicaunnya, merasa kurang puasnya. Sistem pelayanan terhadap konsumen (pelanggan) wifi hindi home telkomsel, di atur oleh kantor grapari telkomsel cabang langsa tersebut. Menjelaskan, “masak saya selaku pelanggan (konsumen) wifi di kota langsa. Akibat saya berpindah rumah, seputaran desa gampong matang seulimeng dusun dua jalan waikul adil. Dari pihak teknisi wifi hindi home telkomsel, yang di sampaikan kepada saya. Katanya, tidak ada jaringan selot kabel wilfi hindi home, sudah berjalan dua bulan lebih. Eh, tiba-tiba suami saya bilang kemarin itu. Saat usai datangi kantor grapari cabang langsa, pakai ngak pakai paket internet harus di pakai. Walau pun selot jaringan itu masih penuh belum ada yang kosong”, tuturnya “D.H” menyampaikan kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Kemarin, sabtu 30/03/2024 sekitar pukul.10.27.wib.

Baca Juga:  Mahasiswa UMM melakukan PMM Perdana di Desa Kalibendo

Menurut dari pihak kantor grapari cabang langsa, sewaktu di temui kembali oleh suami “D.H”, selaku pelanggan (konsumen) hindi home wilfi di kota langsa. “D.H” menyampaikan kembali, hasil pertemuan suaminya dengan cs 04 pihak kantor grapari cabang langsa. Menuturkan, “selama jaringan selot wifi hindi home belum terpasang. Pihak pelanggan (konsumen) wifi, iuran paket internet setiap bulannya. Wajib harus dibayar, pakai tidak pakai. Walau pun jaringan selot jalur internetnya selagi masih penuh atau padat belum ada yang kosong”, ujarnya pihak cs 04 staf grapari langsa itu. Kemarin, 01 april 2024 sekitar pukul.09.21.wib.

Baca Juga:  Koramil 0824/11 Sumbersari GelarKomsos dan Do’a Bersama

Sesuai adanya undang-undang dalam perlindungan konsumen dan pelanggan, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999. TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN, pada BAB II
ASAS DAN TUJUAN. Pasal 2, Perlindungan konsumen berasaskan manfaat. Keadilan,
keseimbangan. Keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Pasal 3, Perlindungan konsumen bertujuan. 1, meningkatkan kesadaran. Kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 2, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai, pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh. Sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan. Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *