Diduga Pejabat Utama SMP Negeri 2 Desa Paya Tunong, Usai Prinjer Di Pagi Hari, Terindikasi Tak Pernah Mengikuti Kegiatan Kantor Disekolah

Terkesan Pula Kangkangi Peraturan Pemerintah ASN Mendagri.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, dengan terciumnya sistem dan perilaku salah satu dari oknum diduga pejabat utama di sekolah menengah pertama (smp) negeri 2 desa paya tunong kecamatan langsa baro kota langsa.

Ironisnya lagi, dugaan usainya dilakukan prinjer di pagi hari oleh pejabat utama itu. Kepala sekolah (kepsek) smp negeri 2 “abdul mutalib” terindikasi tak pernah mengikuti kegiatan kantor di sekolah tersebut, terkesan pulang kangkangi peraturan pemerintahan (PP) asn yang telah di tetapkan oleh bapak menteri dalam negeri (mendagri) di jakarta.

Sesuai penetapan yang terjabarkan dan tertulis secara publik di online goggle, berbunyi. PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Surat edaran BAKN nomor 23/SE/1980, tentang disiplin pegawai negeri sipil PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga:  Personel Sat-Gas Yonif 122/TS Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Warga

Ketika, kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Menghimpun informasi dari kalangan beberapa nara sumber jumat 27/10/2023 sekitar pukul.14.15.wib, bahwa salah satu pejabat utama (kepsek) smp negeri 2 desa paya bujuk tunong kecamatan langsa baro kota langsa. Menjelasakan, “kepsek smp negeri 2 tersebut. Setiap kali masuk ke kantor sekolah pagi hari sekitar jam 07. Lewat dikit, usainya perinjer langsung pergi keluar kantor sekolah smp negeri 2 tersebut. Pada menjelang siang hari sekitar pada jam 11 lewatan lebih kurang, kepsek itu datang dan perinjer lagi. Untuk kegiatan kantor beberapa jam itu, dia lewati diluaran sana.” Tuturnya, sumber tersebut.

Baca Juga:  Lewat Podcast, Kapolres Bojonegoro Ajak Generasi Muda Datang ke TPS Saat Pemilu

Pada sebelumnya, tentang smp negeri 2 desa paya bujuk tunong kecamatan langsa baro kota langsa itu. Sempat pernah terjadi, pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online nasional aceh ini. Yang berjudul dan situs webnya, yaitu. Https://detikkasus.com/sistem-menegeman-pengelolaan-dana-bos-smp-negeri-2-desa-paya-bujok-tunong-dugaan/tertanggal 21 oktober 2023 beberapa pekan lalu.

Kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, diilangsir di tujukan kepada kepsek smp negeri 2. “Abdul mutalib” melalui chat whatsapp selularnya, pada 21/10/2023 sekitar pukul.08.08.wib. Namun, tak ada respon dan balasan apa pun juga dalam hal tersebut.

Berlanjut, kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Kembali mencoba melangsir pemberitaan yang sempat terjadi terbit secara media online atau pun publik media masa, berjudul dan situs webnya. Https://detikkasus.com/sistem-menegeman-pengelolaan-dana-bos-smp-negeri-2-desa-paya-bujok-tunong-dugaan/pada terbitan 21/10/2023 pekan lalu.

Baca Juga:  Penanaman Pipa PDAM Diduga "Proyek Siluman" Ketua LBH Dan IMI L.BPH.RI Aceh, Minta APH Periksa Kadis PUPR Langsa

Melalui chat whatsapp selularnya pejabat sekolah, bidang bendahara “samsul”. Kemarin 21/10/2023, sekitar pukul.08.08.wib. Terbaca olehnya, namun dugaan hanya dapat membungkam begitu saja. Terindikasi terkesan, ada yang di tutup-tutupi oleh bendahara “samsul” smp negeri 2 desa paya bujuk tunong itu.

Dalam pantauan, kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Sampai saat ini, pihak kepsek “abdul mutalib” dan bendara “samsul” pejabat di smp negeri 2 desa paya bujuk tunong kecamatan langsa baro kota langsa, belum ada tindakan secara peraturan pemerintahan serta juga tindakan secara hukum.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *