Pasuruan | detikkasus.com – Kekosongan Sekretaris Desa membuat Pelayanan tidak stabil, untuk stabilnya Pelayanan Pemerintah desa Karangasem menyelenggarakan pembentukan panitia penjaringan calon Sekretaris Desa, terbentuknya panitia, penjaringan peseta calon Sekretaris Desa di buka Pendaftaran mulai tanggal. 17-25 juni 2019, Jl. Kabupaten No. 2 Dusun Triwung RT. 04 RW. 01 Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.(29/07/2019)
Dalam penjaringan Calon Sekretaris Desa ada 6 peserta yang sudah mendaftarkan diri, Panitia penjaringan calon Sekretaris Desa akan mengumumkan kepada 6 peserta yang lolos verifikasi tanggal. 30 juni 2019, dan selanjutnya pelaksanaan ujian pada tanggal. 15 juli 2019. Akan tetapi sampai tanggal 30 juni 2019 tidak ada kabar sama sekali terhadap panitia yang telah di janjikan.
Peserta menanyakan ketidak jelasan ke panitia, dalam hal jawaban, panitia bilang ke peserta calon untuk bersabar, kemudian panitia mengundang peserta calon pada tanggal. 12 juli 2019, pada tanggal tersebut para peserta calon Sekretaris Desa di kejutkan dengan adanya Panitia Baru yang tidak jelas.
Selanjutnya Peserta calon Sekretaris Desa menanyakan Jati Diri Panitia tersebut, serta menanyakan SK kalau ia menjadi Panitia baru, dan Peserta juga menanyakan surat pernyataan pengunduran diri dari Panitia yang lama untuk diperlihatkan, Panitia tersebut tidak bisa memperlihatkan SK dirinya serta tidak bisa memperlihatkan surat pernyataan Pengunduran panitia yang lama.
Menurut Sugeng H selaku camat wonorejo saat di konfirmasi oleh awak media suaralpkpk.com mengatakan, ” Masalah desa Karangasem saya sudah konfirmasi ke DPMD, dan saya di arahkan ke Badan Hukum, sampai saat ini saya masih menunggu jawaban”. Ujar Camat wonorejo.
Dejan Ariska Pramasetia, S,H, Alumni Universitas Muhammadiyah Malang fakultas hukum dan Alumni Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) menjelaskan, saya sebagai orang hukum dan juga sebagai peserta calon mengetahui kalau pembentukan panitia salah kaprah, ya saya sampaikan apa yang saya ketahui, Jadi Mundurnya Pengumuman Penetapan verifikasi Peserta Calon Sekeretaris Desa Karangasem dikarenakan pembentukan Panitia tidak sesuai.” Jelasnya
BAB III. “PENGANGKATAN PERANGKAT DESA” sesuai Pasal : 8 ayat ( 1 ) huruf ( a ) Pembetukan Panitia
Pasal : 9 ayat (1) Kepala Desa membentuk Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf ( a ) yang berasal dari lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat, yang sudah ditetapkan di Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Pungkasnya Dejan Ariska Pramasetia, S,H.
Reporter : ziz
Editor : Red