Diduga Palsukan Tanda-Tangan, 3 Serangakai Warga Dusun Kelor, Di Polisikan Korban.

Kamis, 25 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan – Polsek Modo -, Kamis 25 April 2019. pukul 11.00 Wib, Puluhan Warga di Kecamatan Modo membanjiri Sektor Modo Resort Lamongan.

Ketika di konfirmasi salah satu warga menjelaskan dirinya mengakatan tanda tangan saya di palsu untuk meminjam uang di koperasi

Arto Bahari
Jalan Raya Babat – Sukorame, Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62274
https://maps.app.goo.gl/Y3b8oUYdP4RSPQYg9

Tepatnya Dusun Bluluk, Desa Bluluk Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Diketahui #Kejak Kasus ada Sebanyak 21 Orang warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan melapor ke Polsek modo atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

21 Warga tersebut antara lain: 1. Mirati, 2. Yaita Lestari, 3. Zeni Lestari, 4. Tasri, 5. Sri Handayani, 6. Sri Munah, 7. Waenah, 8. Lastri, 9. Kulanis, Tsri, 10. Sarning, 11. Pani, 12. Pani, Simi, 13. Suminah, 14. Uminah, 15, Yasri, 16, Sipuk, 17, Paining, 18, Yuniati, 19, Kasri, 20, Lasmuri, 21. Tabri mereka adalah Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan korban pemalsuan tanda tangan oleh 3 serangkai yakni D, W, dan E warga Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Dirikan Pos Pantau Dalam Rangka hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Rahmad muzain Selaku Direktur Utama Arto Bahari saat di konfirmasi membenarkan adanya 3 serangkai tersebut diduga melakukan tanda tangan terhadap warga yang di jadikan seakan akan konsumen untuk menjam uang di koperasi simpan pinjam Arto Bahari.

Secara terpisah Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Arto Bahari D saat di Konfirmasi membenarkan bahwa di KSP Lagi ada masalah orang orang lagi ke Polsek Modo tuturnya.

Sementara itu Sedes Medalem Bapak Heri saat di jumpai Tim #Jejak Kasus di warung depan Mapolsek Modo membenarkan di sini lagi ada masalah, lebih lanjut silahkan tanya ke yang bersangkutan bapak Rahmad muzain Selaku Direktur Utama Arto Bahari, tutupnya.

Baca Juga:  Bhabin Munduk Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Melalui handphone seluler Kapolsek Modo Lamongan, AKP Dwi Narwito +62 812-4946-4XXX mengatakan: Silahkan Konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim atau Kasi Humas di Polsek, mohon maaf belum mendapat laporan riil dari Kanit Reskrim, saat ini saya lagi kosentrasi pengamanan pemilu di PPK, silahkan hubungi Kanit Reskrim. Silahkan tunggu setelah, info dari Polsek, Kanit Reskrim sedang interogasi. kamis 25 April 2019 pukul 14.37 Wib.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Modo, Aiptu Yuliadi melalui hanphone selulernya 081331141XXX mengatakan, ini masih tahap lidik permintaan keterangan terhadap saudari Dilik endang sudartik, dengan didampingi pengacara dari jombang.

Lebih lanjut, Aiptu Yuli menambahkan, Hasil keterangan baru akan kami gelar dg pimpinan di polres lmg untuk tentukan status para terlapor, Kamis 25 April 2019 pukul 15.55. wib.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Menghadiri Undangan Penutupan BBDF di Desa Bondalem

Sementara itu terlapor D, W, dan E dan pengacaranya belum bisa di konfirmasi.

Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan: Jika pelaku memalsukan surat atau tanda tangan dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Diduga Palsukan Tanda-Tangan, 3 Serangakai Warga Dusun Kelor, Berurusan Dengan Polsek Modo.

https://youtu.be/XNH4clPNkGo

Yang berbunyi : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Bersambung -, #Jejakkasus #Ungkap #Pemalsuan #Tandatangan ( PRIA SAKTI ).

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB