PRINGSEWU| Detikkasus.com – Akibat dari pemalsuan dokumen anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP), ketua BHP dan anggota melaporkan kepala Pekon Ambarawa Induk dan Sekdes ke Polres Pringsewu Senin (30/01/2023).
Ketua BHP Mas’ud saat dikonfirmasi mengatakan memang benar saya bersama anggota hari ini mendatangi Polres Pringsewu untuk melaporkan pemalsuan dokumen seperti tanda tangan palsu, daftar hadir palsu, foto Musdes palsu dan berita acara kesepakatan bersama juga palsu.
“Semoga laporan kami ini oleh pihak penyidik Tipidkor Polres Pringsewu cepat melakukan pemeriksaan terhadap kepala Pekon dan Sekdes Ambarawa Induk kecamatan Ambarawa,” ucapnya.
IPDA Yosi Tipidkor Polres Pringsewu saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan terkait pengaduan sudah kami terima.
“Laporan sudah kami terima dan segera akan kami tindak lanjuti terkait laporan ketua BHP dan rombongan, karena saat ini kami masih sibuk persiapan acara peresmian kantor Polres Pringsewu,” pungkasnya.
Berita sebelumnya,
Anggaran pendapatan dan belanja pekon(APBP) Pekon Ambarawa induk kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, dipermasalahkan dikarenakan seharusnya melewati tahapan pembahasan rancangan peraturan pekon yang dibahas oleh pihak pekon dan BHP, pada Minggu 23-01-2023.
Dari fakta di lapangan tim media mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Pekon Ambarawa Induk melaksanakan pembahasan rancangan tahun 2023, diduga melakukan pemalsuan dokumen seperti tanda tangan palsu, daftar hadir palsu, foto Musdes palsu dan berita acara kesepakatan bersama juga palsu.
Adapun anggaran yang di silpakan kurang lebih Rp. 66.000.000,00 dari anggaran ADP, anggaran dana desa dan pendapatan lain-lain.
Pekon Ambarawa Induk mendapatkan Dana Desa tahun 2023 sejumlah kurang lebih Rp. 900.000.000 yang diduga dalam pembahasan recangan Musdes tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No.114 tahun 2014.
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
Ketua BHP Pekon Ambarawa induk Mas’ud Saat dikonfirmasi melalui telepon sellulernya menjelaskan memang benar saya selaku ketua BHP tidak pernah tahu pembahasan tentang rancangan APBP pekon dan tanda tangan saya kenapa sudah ada.
“Itu sudah jelas dipalsukan dan kami akan melaksanakan rapat untuk segera akan melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum. Kami tidak terima kami selaku BHP SK kami jelas yang melantik Bupati Pringsewu,” jelasnya.
Bripka Bambang selaku Bhabinkamtibmas di pekon Ambarawa Induk saat dikonfirmasi berkaitan dengan Musdes pembahasan APBP Pekon saya tidak tahu sama sekali.
Kepala pekon Ambarawa Induk AlHuda saat dikonfirmasi melalui telepon sellulernya menjelaskan bahwa keterangan dari ketua BHP itu tidak benar.
“Mereka datang semua dalam pembahasan dari tingkat RT, kepala dusun jadi gimana ceritanya kalau mereka tidak tahu, dan berkaitan dengan Ketua BHP akan melaporkan saya silahkan saja, karena saya sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kilahnya.
Sekertaris Pekon M.fauzi saat dikonfirmasi mengatakan, “Pak minta tolong jangan diberitakan kita ketemu dulu, kita ngobrol baik-baik ya pak, minta tolong ya pak”, ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon kepada Awak Media.
Kepada dinas terkait inspektorat dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala pekon dan Sekdes Ambarawa Induk diduga melakukan pemalsuan dokumen seperti tanda tangan palsu, daftar hadir palsu, foto Musdes palsu dan berita acara kesepakatan bersama juga palsu. (Red)