DIDUGA PABRIK PLASTIK PT. PRADA KARYA PERKASA SANGGRAHAN BUANG LIMBAH KESUNGAI DAN TIDAK PUNYA IJIN PENGEBORAN AIR DI BAWAH TANAH

Pabrik Plastik PT PRADA KARYA PERKASA yang beraktifitas di Dusun Sangrahan Desa Ketidur – Kutorejo Buang Limbah Cair ke Sungai Diduga Tidak Mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Rabu Kamis 19 Oktober 2017 Detik Kasus dan Jejak Kasus menjumpai Sebuah Pabrik Plastik Dusun Sanggrahan Desa Ketidur Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Propinsi Jatim, Air bekas pencucian plastik di buang ke sungai, dugaan kuat Pabrik Plastik tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca Juga:  Polsek Singaraja Kembali Perketat Razia Riksa Ranmor dan Orang

Pengertian Limbah: Definisi limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Limbah Cair Pabrik Plastik Dusun Sanggrahan Desa Ketidur Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Cencemari lingkungan. Limbah cair pengolahan plastik menimbulkan polusi udara.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Bau busuk menyengat dan menyesakkan pernapasan hampir setiap hari dirasakan warga selama bertahun-tahun. Salah satu warga saat di Konfirmasi: Membenarkan adanya limbah cair yang di buang ke Sungai itu asalnya dari dalam pabrik Plastik.

Dari hasil data yang masuk di kantong Jejak Kasus dan Detik Kasus dugaan kuat Badan Lingkungan Hidup Mojokerto dan Jatim belum mengetahui adanya Hal di atas.

Hasil temuan dedik kasus yang ke dua: Dugaan Pabrik tersebut tidak memiliki Perijinan Prngeboran Air di bawah tanah.

Baca Juga:  Cegah Intoleransi, Bhabinkamtibmas Berikan Pemahaman Nilai Kebangsaan Kepada Warga

Melalui Kontak selulernya Bagian Menager Pabrik Plastik PT PRADA KARYA PERKAS Bapak Edi tidak memberikan staetmen apapun, Kamis 19 oktober 2107 pukul 09.20 wib.

Melalui handpone seluler Bapak Heru orang dalam Pabrik ketika di konfirmasi atas pertanyaan terkait pembuangan Limbah Cair le sungai dan Limbah Padat di kekitar Pabrik, kedua Mengenai ijin pemgambilan air di bawah tanah untuk keperluan Pabrik, bapak Heru masih di koordinasikan dengan bapak Edi trgas kepada Detik Lasus, hingga berita di angkat.
(PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *