Diduga Oknum Polisi Jadi Calo Pendaftaran Polri – Korban Serahkan Uang Rp. 570.000.000.

Pengakuan Bu Ely Tri Isnati Agustyani Telah Menyerahkan Uang Rp. 570.000.000 ” Ketika Anaknya Daftar Calon Anggota Polri ke Ynt oknum Polisi SPN Mojokerto.


Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto -, Jumat 08 Maret 2019 -, Seputar Kasus Calo Polri – Oknum Polisi SPN Mojokerto Diduga Tipu Rp. 570.000.000 ” Janjikan Warga Jadi Anggota Polri.

Sebagai orang tua bu ely Dusun Janti, Desa Wunut,, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jatim sangat berharap anak lelakinya Bagus setiyo Nugrogo dapat menjadi anggota Polisi.

Bwrawal dari sebuah Iming-iming saudara Ynt oknum anggota polisi SPN Mojokerto alamat Seputar Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Ely ibu korban mengaku merasa di tipu denagn ynt.

Anak ibu bisa menjadi anggota polisi bu, dengan catatan harus membayar uang sebesar Rp. 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah), tahun 2015, Dan uang di ambil ynt sendiri dirumah bu ely dengan estin orang pacing.

Namun pada tahun 2015 pendaftaran Polisi Gagal, uangnya tidak kembali, pada tahun 2016 ada pendaftaran Polisi Bagus ikut tes lagi, bu ely di mintaki uang lagi sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), Untuk pantukir guna menutup kalau nilainya kurangan.

Namun Tes untuk menjadi anggota Polisi tahun 2016 bagus gagal, dan uang tidak kembali, padahal janjinya ynt kepada bu ely jika anaknya tidak jadi polisi, uang akan kabali.

Karena anaknya gagal tes tidak jadi Polisi, bu ely menuntut uangnya kembali sesuai janji ynt, Namun oleh ynt bu ely di kasih jaminan rumah, namun sertifikat rumah masih di Bank katanya ynt, tutur bu ely kepada NGO PMBDS dan Media. jumat 08 Maret 2019 pukul 21.00 Wib di rumahnya.

Akhirnya sertifikat Rumah yang di bank di urusi oleh bu Ely, dengan kesepakatan sertifikat rumah balik nama atas nama Bu Ely Tri Isnati Agustyani semua pelunasan Bank dan balik nama menggunakan uang Bu Ely.

Meski ada surat kesepakatan pengosongan Rumah untuk ditempati Bu ely, Ber Notaris dan Pejabat Pembuat Akte tanah Mojokerto, Namun sampai detik ini rumah masih di tempati ynt dan keluarganya.

Diduga Oknum Polisi Jadi Calo Pendaftaran Polri – Korban Serahkan Uang Rp. 570.000.000.

https://youtu.be/iR5SGvuqLgo

Hasil konfirmasi pada hari aelasa 12 Maret 2019 pukul 18.40 Wib tim mendatangi rumah Ynt di Perum Bumi Jabon Estate, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Namun ynt tidak di rumah, dan haya di temui Istri, Lebih lanjut Ynt melalui handpone seluler tidak di angkat, melalui whatsaapnya +62 857-9137-54XX hanya di baca tidak ada staetmen apapun. Hingga berita perdana di angkat. (PRIA SAKTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *