Diduga Oknum Kades Jogjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan memback Up Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam

Pasuruan | detikkasus.com – Viral di Media Sosial Whatsapp Maraknya judi Sabung ayam dan Cap djikie Di Desa Jogjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Privinsi Jawa Timur, menjadi perbincangan masyarakat luas hingga ke Redaksi Media in. Rabu (12/06/2024)
Diduga kuat oknum Kepala Desa setempat memback’up aktifitas 303 perjudian jenis sabung ayam dan Cap Jiky tersebut, terbukti bukannya melindungi Desa dari praktek 303 perjudian jenis sabung ayam seperti adanya pembiaran
Jelas perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma Agama dan hukum. Selain itu dapat meninmbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda, Oleh karena itu, tidak berlebihan pula jika judi di sebut sebagai salah satu penyakit masyarakat (Pekat).
Perjudian salah satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari yang dengan mudah.
Aktivitas 303 perjudian sabung ayam di atas melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,”.
Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi bisa dipidana
Baca Juga:  Kasdim 1206/Psb, Hadiri Pembukaan Pekan Gawai Dayak Ke-II Kabupaten Kapuas Hulu 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *