Lampung Utara | detikkasus.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) staf keuangan kecamatan abung pekurun lampung utara, inisial Pnd di duga kepergok di dalam rumah kost yg ada di bilangan kota bumi lampung utara (lampura). Selasa (02/01/2024).
Pasalnya saat sang cowok inisial R main ke rumah kost sang pacarnya sebut saja F sekira pada hari rabu lalu tepatnya masih tahun 2023 yang ada di bilangan kotabumi lampura dan sontak R marah dengan sang pacarnya F saat tiba di rumah kostnya,melihat seorang laki – laki paruh bayah perawakan tinggi dan memakai baju daleman singlet posisi di dalam rumah kost F, dan siang itu juga terjadi keributan perang mulut antara R dan F yang tak dapat di hindarkan karna R terbakar api cemburu.
Selang beberapa waktu pada saat posisi masih dalam keributan perang mulut antara R dan F,lelaki paruh bayah insial pnd di duga oknum ASN itu bergegas mengambil baju korpri yang posisinya tergantung dalam ruangan itu lalu beranjak pergi meninggalkan rumah kost F yang ada di bilangan kotabumi.
Berdasarkan informasi dan keterangan R sang cowok F kepada media ini,F adalah masih status istri sah orang lain dan bukan istri dari Pnd,
“Bang itu istri org bang pacar saya,pnd itu di duga oknum ASN bang,itu juga suami orang bang,informasinya orang desa dari sinar gunung itu”bebernya.
Saat media ini mencoba mendatangi dan mengkonfirmasi ASN inisial Pnd di kantor kecamatan meminta kebenaran prihal ini,Pnd menyampaikan ” ya benar itu saya,tapi saya pada saat itu ke kotabumi mau infut data bersama Tw dan Tw itu teman saya,kebetulan kami sama – sama bendahara,Tw itu bendahara kecamatan abung semuli,dan F itu teman Tw bkn teman saya,sayapun tidak kenal F” tuturnya pnd.
Tambah pnd di duga oknum ASN saat saya bersama Tw sampai di rumah kost itu gak lama itu Tw pun pergi keluar ada yang mau di foto copy,dan saat awak media menanyakan prihal sudah berapa kali bapak pnd ke rumah kost itu,pnd pun menjawab ada sekitar tiga (3) kali kalau gak salah ingat,itupun bersama teman saya Tw”ujarnya.
Berdasarkan peraturan
perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana.
(Tim moi)