Diduga Oknum Anggota Dewan Tidak Mengikuti Aturan Agama Dan Melanggar Hukum Pernikahan Di indonesia.

 

Detikkasus.com | Dengan terbongkarnya perzinahan yang di lakukan oleh oknum, dewan perwkilan rakyat, Dan akan tetapi perselingkuhan ini,sempat geger di masyarakat.
sungguh tanda tanya besar seseorang yang di hormati dan di percaya sama rakyat ini memberikan contoh yang tidak baik, ke rakyat.

Tonton Juga : Berita Jejak Kasus | Diduga Oknum Anggota Dewan Tidak mengikuti Aturan Agama Dan Melanggar Hukum Pernikahan Di indonesia.
https://youtu.be/dPub3lqzubM
Puluhan masyarakat memberikan utarahan hati dan bingung Masyarakat untuk mengutarakan apa yang di bicarakan kalau sudah terjadi begini.

Kalau agama, Hukum di indonesia ini tidak ada,mungkin boleh saja dia menikah hanya dengan jabat tangan.tetapi moralnya sungguh mengecewakan,sudah jabat tangan sudah sah menikah,langsung dihari itu berbuat/berhubungan intim dengan seketikanya di hari itu dalam mobil dikawasan pom bensin awal pertama kejadian hubungan intim.ujar masyarakat yang enggan namanya di publikasi.

Lagi Video Detik Kasus : Detik Kasus | Diduga Oknum Anggota Dewan Tak mengikuti Aturan Agama Dan Melanggar Hukum Pernikahan Di indonesia.

Baca Juga:  Beras Organik Bondowoso Kini Kantongi Sertifikasi Internasional

https://youtu.be/ypj6pIqnnGs

menurut keterangan korban dia terhasut dengan omongan dan rayuan pelaku,sampai kurang lebih 1tahun ini kami berhubungan ungkap pelaku ke mengatakan kekorban dengan bujukan dan rayuan sampai-sampai pelaku berbicara ke jaman nabi.uangkap pelaku (jaman dulum sebelum ada penghulu sah-sah.penikahan itu jamanya sebelum NABI MUHAMMAD SAW.. tidak ada penghulu sah saja mereka menikah,adanya pernikahan itu dijaman NABI MUHAMMAD SAW )uangkap pelaku kepada korban.

menurut perkataan dari beberapa awak media,pak oknum Perwakilan rakyat ini sama saja diduga melecehkan agama dan tak menganggap atau mematuhi hukum di indonesia ini.
Kalau masalah ini tidak di tindak,akan tambah banyak pelaku melakukan seperti ini,tapi termasuk ide baru permasalahan ini,mungkin bnyak nantinnya masyarakat mencontoh nya seperti ini..
kami dari beberapa awak media meminta dari bapak petinggi-petinggi lampung menindak oknum perwakilan rakyat ini yang diduga berbuat zina, melecehkan agama dan tidak mematuhi hukum yang ada di indonesia.
sesuai aturan dari berita berita detinknews

Baca Juga:  Akses Jalan Desa Damarwulan Ke Desa Brumbung Kabupaten Kediri "Rusak Parah".

seperti yang di beritakan oleh beberapa media Senin 18 Desember 2017, 18:16 WIB Anggota DPR: Pidana LGBT dan Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
Parastiti Kharisma Putri – detikNews

Anggota DPR: Pidana LGBT dan Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP

Jakarta – Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

“Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan,” kata anggota Komisi III Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Senin (18/12/2017).

Baca Juga:  Kodim 0824 Bekali Calon Guru Dengan Materi Bela Negara

Taufiq menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.

“UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang perlu direvisi karena kitab tersebut masih berisi undang-undang dari zaman Belanda yang kurang sesuai dengan hukum di Indonesia terkait LGBT dan kumpul kebo tersebut.

“Kita ini bukan hukum Barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka, itu adalah KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dulu kan berlaku di Belanda. Dibawa ke Indonesia, kemudian disahkan menjadi UU di Indonesia,” sambungnya. (Tim 9 Ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *