Diduga Oknum Anggota Dewan Tidak Mengikuti Aturan Agama Dan Melanggar Hukum Pernikahan Di indonesia.

Jumat, 23 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Dengan terbongkarnya perzinahan yang di lakukan oleh oknum, dewan perwkilan rakyat, Dan akan tetapi perselingkuhan ini,sempat geger di masyarakat.
sungguh tanda tanya besar seseorang yang di hormati dan di percaya sama rakyat ini memberikan contoh yang tidak baik, ke rakyat.

Tonton Juga : Berita Jejak Kasus | Diduga Oknum Anggota Dewan Tidak mengikuti Aturan Agama Dan Melanggar Hukum Pernikahan Di indonesia.
https://youtu.be/dPub3lqzubM
Puluhan masyarakat memberikan utarahan hati dan bingung Masyarakat untuk mengutarakan apa yang di bicarakan kalau sudah terjadi begini.

Kalau agama, Hukum di indonesia ini tidak ada,mungkin boleh saja dia menikah hanya dengan jabat tangan.tetapi moralnya sungguh mengecewakan,sudah jabat tangan sudah sah menikah,langsung dihari itu berbuat/berhubungan intim dengan seketikanya di hari itu dalam mobil dikawasan pom bensin awal pertama kejadian hubungan intim.ujar masyarakat yang enggan namanya di publikasi.

Lagi Video Detik Kasus : Detik Kasus | Diduga Oknum Anggota Dewan Tak mengikuti Aturan Agama Dan Melanggar Hukum Pernikahan Di indonesia.

Baca Juga:  LARI PAGI AEROBIK KODIM 0802/PONOROGO SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEBUGARAN JASMANI PRAJURIT

https://youtu.be/ypj6pIqnnGs

menurut keterangan korban dia terhasut dengan omongan dan rayuan pelaku,sampai kurang lebih 1tahun ini kami berhubungan ungkap pelaku ke mengatakan kekorban dengan bujukan dan rayuan sampai-sampai pelaku berbicara ke jaman nabi.uangkap pelaku (jaman dulum sebelum ada penghulu sah-sah.penikahan itu jamanya sebelum NABI MUHAMMAD SAW.. tidak ada penghulu sah saja mereka menikah,adanya pernikahan itu dijaman NABI MUHAMMAD SAW )uangkap pelaku kepada korban.

menurut perkataan dari beberapa awak media,pak oknum Perwakilan rakyat ini sama saja diduga melecehkan agama dan tak menganggap atau mematuhi hukum di indonesia ini.
Kalau masalah ini tidak di tindak,akan tambah banyak pelaku melakukan seperti ini,tapi termasuk ide baru permasalahan ini,mungkin bnyak nantinnya masyarakat mencontoh nya seperti ini..
kami dari beberapa awak media meminta dari bapak petinggi-petinggi lampung menindak oknum perwakilan rakyat ini yang diduga berbuat zina, melecehkan agama dan tidak mematuhi hukum yang ada di indonesia.
sesuai aturan dari berita berita detinknews

Baca Juga:  Baru 1 Tahun Proyek Pengendalian Daya Air, Anggaran Rp. 3.225.153.000 Desa Pulau Buayo Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun Rusak Berat.

seperti yang di beritakan oleh beberapa media Senin 18 Desember 2017, 18:16 WIB Anggota DPR: Pidana LGBT dan Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
Parastiti Kharisma Putri – detikNews

Anggota DPR: Pidana LGBT dan Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP

Jakarta – Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

“Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan,” kata anggota Komisi III Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Senin (18/12/2017).

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Melaksanakan Giat Baksos Di Ponpes Darul Muttaqin As Salamy Gunung Pati

Taufiq menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.

“UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang perlu direvisi karena kitab tersebut masih berisi undang-undang dari zaman Belanda yang kurang sesuai dengan hukum di Indonesia terkait LGBT dan kumpul kebo tersebut.

“Kita ini bukan hukum Barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka, itu adalah KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dulu kan berlaku di Belanda. Dibawa ke Indonesia, kemudian disahkan menjadi UU di Indonesia,” sambungnya. (Tim 9 Ilyas).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB