Diduga Muat Pasir Tanpa Surat Ijin, Dua Truk Diamankan Polisi

Polda Jatim – Pores Lumajang: Detikkasus.com – Dua unit truk pengangkut pasir asal pulau Madura yang diduga tidak mengantongi surat ijin terjaring razia dan diamankan petugas Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur.

Pasalnya, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut pasir tanpa disertai dengan surat izin dari pihak yang berwenang saat melintas di timbangan sampit Jalan Raya masuk Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang terjaring razia.

Baca Juga:  Adi Setijawan,SH : Memberikan Keadilan,Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat Adalah Tujuan Hukum

“Kedua kendaraan tersebut terjaring razia yang dilakukan bersama dengan anggota Satlantas kemarin sore jam 17:00 wib,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy A. Prawirosastro, Kamis (19/10).

Baca Juga:  Warga Bantaeng Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat Golkar, Pengurus Golkar Bantaeng Bilang Begini

Kedua unit truk tersebut masing-masing dikemudikan oleh M. Zaini warga Desa Rapalaok Kecamatan Omben dengan Nopol M 8658 UN, dan satunya dikendarai oleh Syahrawi Wijoyo warga Desa Karangpenang Onjur Kecamatan Karangpenang dengan nopol M 8134 UP.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas, Kapolsek Busungbiu Kunjungi Warga di Dusun Cemara

“Keduanya warga Kabupaten Sampang Madura, begitu juga pasir yang di ambil tersebut rencananya akan di kirim ke pulau garam Sampang Madura,” tukas Kasat Reskrim.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada. (Ria/Cong A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *