Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Diduga Muat kayu ilegal, inisial DP (29) asal Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan pasirian Kabupaten. Lumajang, Jawa Timur, di “ciduk” petugas gabungan, Minggu (27/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB
DP (29) seorang sopir truk ini di ketahui oleh petugas gabungan telah mengankut kayu jati, ketika di tanyakan surat ijin terkait kayu jati yang ia angkut, ternyata DP tidak bisa menunjukan surat ijin
Yang sah.
Kejadian itu bertempat di Andil sungai Rejali, Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas yaitu, Satu truk N – 8988 – UY yang berisi kayu Jati olahan dari kawasan hutan Perhutani sebanyak kurang lebih 3 M3 dalam bentuk balok (balak) dan sirap.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, S.H. M.Hum., Melalui Subbag Humas, Ipda Catur Baskoro, S.H., mengungkapkan,” Saat petugas melaksanakan operasi gabungan bersama perhutani dan koramil sedang berada di andil sungai terlihat truk dari arah barat Kajaran, selanjutnya di hentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata menemukan kayu jati olahan tanpa di lengkapi surat ijin yang sah. selanjutnya pengemudi dan barang bukti truk beserta muatannya di amankan ke Mako Polsek Pasirian”, Ungkap IPDA. Catur.
Karena perbuatan nya yang melanggar hukum, tersangka terduga akan di tuntut pasal 12 d Jo 83 ayat (1) a UURI no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan perusakan hutan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, terduga tersangka beserta barang bukti di amankan di Mako Polsek Pasirian, guna sidik tuntas.
Sumber: Humas Polres Lumajang
Reporter: Riaman