Diduga Modus Efisiensi Biaya Produksi Lebur Tin Slag Di Smelter Mitra Terindikasi Untungkan Oknum Pejabat PT Timah

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang l Detikkasus.com –  Persoalan pengiriman tin slag atau terak hasil dari kerjasama peleburan mitra perusahaan PT Timah di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan jumlah material yang dikirim sebanyak 1.737 ton dengan rincian : Terak I tahun 2019 : 325.727 Kg, Terak I tahun 2020 : 50.416,00 Kg dan Terak II : 1.361.553,00 Kg.

Kemudian persoalan tin slag ramai menghiasi pemberitaan media online daerah maupun media nasional, lantaran pengiriman tin slag milik PT Timah yang menjadi perhatian dan sorotan publik Bangka Belitung.

Selain itu dinilai oleh publik dan masyarakat pers terkesan sengaja ditutup oleh perusahaan tambang negara ini.

Dari persoalan pengiriman tin slag dengan kadar SN mencapai 22%, dan yang masih bernilai ekonomis untuk keuntungan perusahaan, tentunya mengundang sejumlah pertanyaan bagi publik maupun pegiat Pers untuk mengali persoalan tin slag yang dikaitkan dengan jumlah produksi balok timah dari kerjasama peleburan dengan smelter mitra perusahaan yang ada di Belitung Timur pada tahun 2019-2020.

Apakah berbanding lurus antara nilai produksi balok timah dengan jumlah material tin slag yang diperoleh atau dilebur kembali ke smelter di daerah Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Kendati publik mengetahui ribuan ton tin slag sudah diakui oleh Rudy direktur PT Samudera Kopan Metalindo bahwa ditampung di pabriknya, bahkan ditegaskan smelternya hanya menerima jasa peleburan saja dari PT Timah.

Meskipun bos PT Samudera Kopan Metalindo tidak menampik untuk kelengkapan dokumen perizinan peleburan tin slag sebagai limbah B3 tidak dimiliki, bahkan surat perjanjian kerjasama atau SPK masih berada di pihak PT Timah.

Baca Juga:  CV. GSP Diduga Langgar Aturan Meski Kantongi SPK PT. Timah, Tbk

” Kita gak ngurusin izin pengirimannya, apa bagaimana itu urusan pt timah dengan pihak ekspedisi, kita hanya menerima barangnya dan nga ambil pusing dengan ekpedisinya atau sana situ yang lainnya,” Kata Rudi saat itu.Selasa (16/11/2021).

Terdokumentasi oleh jejaring media Pers Babel, tampak tumpukan tin slag milik PT Timah berada didalam lokasi pabrik tidak jauh dari bangunan gudang pabrik perusahaan.

Dari sinilah banyak kejanggalan yang mengundang pertanyaan bagi publik, yang seharusnya perlu diklarifikasi oleh pihak PT Timah, agar masyarakat/publik tidak berprasangka buruk terhadap kebijakan manajemen perusahaan.

Tak salah pula jika publikpun menyoroti persoalan pola kerjasama peleburan pasir timah menjadi balok timah, dan maupun persoalan tin slag SN masih kadar tinggi bisa tersisa dari proses peleburan pasir timah.

Saat ini bukan saja SOP pengiriman dan pengangkutan tin slag dengan manifes masih dianggap sebagai limbah B3, dan simpang siur perusahaan mitra yang menampung limbah tin slag untuk lebur menjadi timah balok.

Kini publik pun beralih menyoroti dan mengamati pola perjanjian kerjasama upah lebur, proses SOP atau pengawasan peleburan pasir timah di smelter mitra perusahaannya, berkaitan dengan berapa jumlah produksi pasir timah dari Belitung? dan berapa lama kontrak dengan smelter mitra perusahaan pada tahun 2019-2020.

Pertanyaan publik seharusnya perlu untuk direspon dengan cepat dan dijawab oleh Perusahaan tambang negara agar adanya ke transparan dan kejujuran dalam memberikan informasi kepada publik/masyarakat khusus kepada masyarakat Pers Babel, sehingga dapat meluruskan persoalan menjadi informasi yang benar dan jelas.

Baca Juga:  Ribuan Ton Tin Slag Milik PT Timah Dilebur Pabrik Smelter PT Samudera Kopan Metalindo

Sehingga persoalan peleburan tin slag ke smelter mitranya tidak melebar ke persoalan lainnya sebagai pintu masuk mengali ketidakberesan pola kerjasama peleburan pasir timah yang dikaitkan dengan laporan keuangan perusahaan pada 2019 dan 2020.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh jejaring media Pers Babel ada beberapa perusahaan smelter swasta di Babel yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM yang berkerjasama dengan perusahaan PT Timah, apakah PT Samudera Kopan Metalindo termasuk smelter yang tidak terdaftar?

Namun sayangnya Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk atau Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan justru tidak bisa ditemui, lantaran dirinya sedang rapat. Demikian juga hal dengan pejabat dari PT Timah yang berkompeten tidak ada satupun dapat memberi informasi atau klarifikasinya terkait persoalan ini kepada awak media. Selasa (16/11/2021).

Semakin menguat disinyalir bagi jejaring media Pers Babel ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan tambang timah negara ini, dan jika publik atau masyarakat Bangka Belitung menilai persoalan pengiriman tin slag dari smelter di Kabupaten Belitung Timur, kemudian dikirim untuk dilebur kembali pabrik smelter PT Samudera Kokan Metalindo banyak mengundang sejumlah pertanyaan publik, lantaran ada kejanggalan dalam proses kerjasama peleburan pasir timah yang menyisakan limbah sisa hasil proses produksi timah balok yang disebut tin slag atau terak masih berkadar SN 22,2 % yang dinilai cukup tinggi, mengungkapkan PT Timah lemah dalam pengawasan kerjasama dan Quality Control produksi.

Jika jumlah material terak 1 atau tinslag kadar sn 22,4 % (tahun 2019) : 325.727.00 kg + Terak 1 (tahun 2020) 50.416.00 kg Sn= 376.14 x 22,49% = 84.595.560kg Sn(84,5 m ton ) dengan asumsi recovery logam =90%,

Baca Juga:  Ketua Umum LBH Gemindo: "Enam PSK Tretes Terciduk" Bagaimana Langkah Dinas Sosial?

Terak 2 sn kadar 4,41 % (tahun 2020) sebanyak : 1.361.553 kg x 4,41% = 60.044.kgSn (60 m.ton) dg asumsi recovery logam 90%.

Total terak 1 + 2 : (84.595 +
60.044 = 144 mton dalam bentuk balok timah) dg grade 99.92%.

Estimasi 1 USD Rp 14.200 x harga LME USD 37.000 = 533.561.000/metrik ton

Harga 533.561.000 x 144 ton = Rp 77 miliar – Recovery 40%/biaya lain-lainnya = Rp 30 miliar.

Hasil tin slag yang dilebur kembali ke smelter PT Samudera Kopan Metalindo didapatkan angka Rp 30 miliar, sesuai dengan jumlah tin slag terkirim sama dengan Surat keterangan Pengiriman dari Kepala Unit Produksi Belitung, Sigit Prabowo.

Selanjutnya, dapat dibandingkan beberapa total produksi balok timah dari pasir timah yang telah dilebur di smelter mitranya di Belitung Timur pada tahun 2019-2020. Pertanyaannya apa sama dengan laporan keuangan perusahaan pada tahun 2019-2020 ?

Jika ada selisih yang menyolok dalam laporan keuangan pada tahun 2019-2020, Sungguh patut diduga ada kongkalikong antar oknum pejabat PT Timah dengan mitra perusahaan memiliki smelter terindikasikan ada upaya menyeting tin slag untuk sengaja menjadi limbah berkadar SN diatas 4℅.

Wajar saja disinyalir ini merupakan proyek akhir tahun bagi-bagi duit untuk oknum pejabat di PT Timah dengan modus menganggap tin slag adalah limbah hasil produksi yang nantinya dihapus dari daftar aset perusahaan sebagai sumber pendapatan lainnya bagi perusahaan PT Timah Tbk. Dan berpotensi merugikan negara. (Tim Sembilan)

Sumber: KBO Babel

 

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB