Ternyata Kepsek Dan Dewan Guru Sekolah Dugaan Melakukan Pungutan Liar Terhadap Muridnya Sendiri, Demi Memperkaya Kantong Pribadi Mereka Masing-Masing.
Aceh Timur |Detikkasus.com -Diduga hanya miliki modal dusta (modus), perilaku yang di tampilkan secara publik. Berdalih Dengan adanya kutipan untuk biaya perpisahan para murid kelas IX 1 peunaron pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur, ternyata sebutan panggilan “dra bersih boru tarigan”.
Selaku pejabat kepala sekolah smp satu (1) peunaron beserta dewan guru sekolah, dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap muridnya sendiri. Demi memperkaya, kantong pribadi mereka masing-masing.
Ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, yang tergabung serta juga sempat menerima langsiran rilisan pemberitaan yang juga telah terbit di media online lainnya. Dari salah satu nara sumber yang enggan mau namanya di sebutkan secara publik dan meminta di rahasiakan.
Ada pun dugaan pungutan liar (pungli) sebagai guru yang lulus P.3.K Ini kata-katanya. “Kalau orang luar 30 juta rupiah sampai dengan 60 jutaan rupiah, tapi karena guru disni ya harus. Ada juga itu”, ucap dari kepala guru yang lulus .P.3.K di smp satu (1) peunaron dan guru-guru yg lulus P.3.K. Hampir semua memberikan dengan jumlah satu juta per/satu guru, imbuhnya kembali sumber itu yang dapat di percaya yang tidak ingin di sebut namanya secara publik, pada wartawan media online tergabung tersebut 23 mei 2024.
Lanjutnya, dari nara sumber itu. Menambahkan kembali, ulasan komentarnya. Yang lebih anehnya lagi, mau perpisahan juga di kutip dana per/siswa. Tanpa adanya dilakukan rapat dengan wali murid, dengan kutipan sekitar senilai 20 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah. Ironisnya lagi, dari para wali murid tersebut, sudah dalam keadaan susah bikin susah lagi. Tuturnya sumber itu, yang di dengar dapat di percaya.
Dalam pantauan dari beberapa kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, adanya undang-undang yang menyebutkan secara hukum NKRI di provinsi aceh ini. Juga dapat di jelaskan, persoalan diduga adanya keluh kesah dari beberapa nara sumber yang dapat di percaya.
Kegiatan pungutan liar (pungli) itu, pihak sekolah itu. Dapat dikenakan sangsi dalam KUHP, pelaku pungli di jerat dengan Pasal 368 ayat 1, siapa pun yang mengancam atau memaksa orang lain. Untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.
Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sementara itu, pada tahun lalu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pungli merupakan suap. Sebab praktik tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah.
Praktik suap di Indonesia, sejak awal 2021, tercatat 20 perkara yang sudah ditangani kepolisian. Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Hampir tiap bulan, kepolisian menindak praktik suap baik yang menyeret masyarakat umum alias preman maupun aparatur negara.
Untuk itu, masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar, terutama yang dilakukan oknum ASN, Polri, dan TNI. Caranya yaitu memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat, website, atau email.
— (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) —
Pantauan wartawan media online di aceh ini, dan juga secara tergabung. Meminta kepada pihak pemerintah daerah kabupaten aceh timur, atau pun pihak kepala dinas (kadis) pendidikan aceh timur. Untuk dapat menegurnya, bila perlu dilakukan pencopotan terhadap kepsek bersih boru tarigan.
Bersama juga kepada oknum-oknum para guru yang nakal, dan sekolah-sekolah yang melakukan pungli terhadap siswa/siswi juga wali murid sekolah Agar bebas dari pada pungli, semoga pendidikan di kabupaten aceh timur lebih baik ke depan.
Anehnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba menjafri chat whatsapp selularnya dan melangsirkan adanya pemberitaan di media online lainnya, kepada kepala SMP satu (1) peunaron kabupaten aceh timur, sekaligus melakukan konfirmasi sebutan panggilan “bersih boru tarigan”. Dengan judul pemberitaan tersebut, diduga oknum kepala smp satu penarun dan guru lakukan pungli dengan alasan perpisahan anak kelas. Terbitan pada tanggal, 23 mei 2024 pada media SR online.
Wartawan media online di aceh ini, juga langsung bertanya alias berkonfirmasi serta juga meminta komentar darinya “bersih boru tarigan” itu. Ass buk…ijin buk..konfirmasi buk..tentang berita di media online ini buk..gmn buk tanggapan ibuk selaku kepsek smp satu penarun buk..dlm hal berita itu buk👆👆👆👆, dini hari kamis 23/05/2024 sekitar pukul.10.37.wib.
Namun Sekelang beberapa jam kemudian, kepsek smp satu (1) peunaron itu. Merespon dan membalasnya, melalui chat whatsapp selularnya. Dengan nomor 082370xxxx21, mengomentarinya yang dia jabarkan “Itu ,tidak betul””. Pungkasnya dengan singkat kepada wartawan media online ini, pada saat itu juga sekitar pukul.13.02.wib. Ada pun, dugaan alibi yang telah dia katakan. Oleh kepsek sebutan panggilan “bersih boru tarigan” tersebut, itu semua hanya pembelaan diri saja secara publik online media masa ini. Agar, diduga pula tidak terbongkar kedoknya di hadapan publik.
(Jihandak Belang/Team)