Diduga Mobil Truck Puso Bermuatan Barang Roda Dua Belas Terobos Kawasan Tertib Lalu Lintas

Seputaran Depan Toko Tahta Tembusan Kampung Melayu Jalan Teuku Umar Kota Langsa.

Dugaan Pihak Dishub Pemko Langsa, Diduga Adanya Terjadi Pembiaran Terhadap Mobil Truck Bermuatan Barang Roda Sepuluh Tersebut.

Aceh |Detikkasus.com -Terpantaunya oleh kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, kemarin selasa 12/12/2023 sekitar pukul.15.39.wib. Diduga mobil truck bermuatan barang roda dua belas (12), kini terobos daerah kawasan terbit lalu lintas (larangan armada truck pusojalan t.m zein gampong dautlat kecamatan langsa kota kota langsa.

Ada pun aturan yang telah diperbuat, oleh pihak pemko langsa. Tentang ktl (kawasan tertib lalu lintas) khususnya kota langsa, yang diduga tidak sesuai dalam peraturan terlaksana telah di tetapkan pemko labgsa itu sendiri. Parahnya lagi, ketika saat di tanyai dan di konfirmasi dengan pihak kantor dinas perhubungan (dishub) pemko langsa.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Donor Darah Serentak di PMI

Kemarin, sabtu 16/12/2023 sekitar pukul.11.30.wib. lewat jafrian langsiran foto gambar armada mobil truck puso bermuatan barang material berodakan dua belas (12) itu, selular chat whatsappnya. Dan juga langsung berhubungan komunikasi lewat selular whatsappnya kepada personil dishub langsa.

Tentang, adanya armada mobil truck puso roda dua belas (12) bermuatan barang material bangunan, kenapa kok bisa menerobos di seputaran jalan t.m zein gampong daulat kecamatan langsa kota kota langsa. Atas larangan melintasi armada mobil truck puso yang melebihi roda dari enam (6). Menurutnya, pihak dushub langsa itu. Langsung mengomentari, kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini.

Baca Juga:  Pengaturan Arus La-Lin Di Seputaran Pos Pam Ops Ketupat Seulawah 2024, Menjamin Keselamatan Dan Kenyamanan Mudik Lebaran

“Memang benar, adanya armada mobil truck puso itu, telah memasuki kawasan larangan terhadap mobil truck puso tersebut. Yang telah membawa barang jenis semen, untuk para toko atau pun pengusaha dagang seputaran pabrik kecap. Kami sudah tangkap dan segera keluar dari areal itu, namun. Didalam aturan itu, memang sudah benar. Namun, yang sangat di sayangkan. Dalam ktl itu. Bukan hanya pihak dari perhubungan langsaa saja, dan ktl itu. Banyak personilnya, salah satunya dari pihak satuan lalu lintas polres langsa. Masa, dari kami pemko langsa yang membentuk peraturan ktl tersebut.

Kok, malah kami juga yang melakukan tindakan. Jadi ada pun tim yang telah di bentuk dalam ktl (kawasan tertib lalu lintas) atau di luar itu, kami pihak dishub langsa dalam penindakan suatu hal seperti itu.” Pungkasnya, “S” personil dari dishub pemko langsa. Membeberkan komentarnya kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh tersebut, kemarin sabtu 16/12/2023 sekitar pukul.11.47.wib.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harissson Tinjau DBD Di RSUD dr.Soedarso

Pantauan kembali, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Ada pun, yang telah di lakukan serta upaya dari pihak kantor dishub pemko langsa. Diduga adanya didalam peraturan ktl (kawasan tertib lalu lintas) di kota langsa, yang telah terbentuk menjadi satu tim. Dugaan hanya sebagai formalitas teori saja, namun. Dalam penindakan secara tegas tidak ada terlaksana, secara terbentuk menjadi tim di ktl tersebut.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *