Diduga Mesum, Empat Pemuda Ditangkap Anggota Polsek Karangmonco, Reporter Detik Kasus Purbalingga – Arifin.

Sabtu, 17 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Purbalingga, detikkasus.com – Empat pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila pada gadis dibawah umur berhasil diamankan Polsek Karangmoncol, Jumat (16/6).

Kapolsek Karangmoncol, AKP SE Purwanto mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di belakang pos perhutani Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian diketahui pertama kali oleh saksi Ratman (46) anggota TNI yang melintas di sekitar lokasi. Saat melintas mendapati ada dua sepeda motor terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya. Karena curiga kemudian berusaha mencari pemilik kendaraan.
Saat mencari pemilik sepeda motor, dijumpai empat pemuda sedang berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan di hutan belakang pos perhutani. Ketika aksinya diketahui, keempat pemuda tersebut berusaha kabur. Namun demikian mereka berhasil diamankan.
“Polsek Karangmoncol yang datang ke lokasi kejadian kemudian membawa empat pelaku ke Polsek Karangmoncol. Selain itu menolong korban pencabulan tersebut,” jelas kapolsek.

Baca Juga:  Proses Perizinan Pelaku Usaha di Kabupaten Kampar dipermudah dengan aplikasi Sipinter

Korban adalah NES (15) seorang pelajar warga Desa/Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. Sementara itu empat pemuda yang diamankan yaitu AS (31) dan JS (18), keduanya warga Desa/Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. Sedangkan dua lainnya adalah LA (16) serta AP (16) keduanya warga Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar Purbalingga.
Berdasarkan keterangan paa pelaku mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah minum minuman keras sebelum melaksanakan aksinya. Kemudian mengajak korban mengunakan sepeda motor jenis arah Desa Sirau.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Selat Sambng Ke Rumah Petani Cengkeh Di Desa Selat.

Sesampainya di lokasi pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, namun korban menolaknya. Kemudian pelaku justru memaksa untuk berbuat asusila. Saat melakukan tindakannya tersebut kemudian diketahui oleh saksi.
Kapolsek menambahkan, untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pubalingga. (Arif).

Baca Juga:  Ketua BPD Siwalubanua I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Diduga Menakut-nakuti Wartawan.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru