Polda Jateng – Polres Purbalingga, detikkasus.com – Empat pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila pada gadis dibawah umur berhasil diamankan Polsek Karangmoncol, Jumat (16/6).
Kapolsek Karangmoncol, AKP SE Purwanto mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di belakang pos perhutani Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian diketahui pertama kali oleh saksi Ratman (46) anggota TNI yang melintas di sekitar lokasi. Saat melintas mendapati ada dua sepeda motor terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya. Karena curiga kemudian berusaha mencari pemilik kendaraan.
Saat mencari pemilik sepeda motor, dijumpai empat pemuda sedang berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan di hutan belakang pos perhutani. Ketika aksinya diketahui, keempat pemuda tersebut berusaha kabur. Namun demikian mereka berhasil diamankan.
“Polsek Karangmoncol yang datang ke lokasi kejadian kemudian membawa empat pelaku ke Polsek Karangmoncol. Selain itu menolong korban pencabulan tersebut,” jelas kapolsek.
Korban adalah NES (15) seorang pelajar warga Desa/Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. Sementara itu empat pemuda yang diamankan yaitu AS (31) dan JS (18), keduanya warga Desa/Kecamatan Kertanegara, Purbalingga. Sedangkan dua lainnya adalah LA (16) serta AP (16) keduanya warga Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar Purbalingga.
Berdasarkan keterangan paa pelaku mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah minum minuman keras sebelum melaksanakan aksinya. Kemudian mengajak korban mengunakan sepeda motor jenis arah Desa Sirau.
Sesampainya di lokasi pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, namun korban menolaknya. Kemudian pelaku justru memaksa untuk berbuat asusila. Saat melakukan tindakannya tersebut kemudian diketahui oleh saksi.
Kapolsek menambahkan, untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pubalingga. (Arif).