Diduga Mengoplos Beras, AH Pemilik Gudang Diperiksa | Reporter : Zainul Arifin

Polda Kepri – Polres Tanjungpinang etikkasus.com – Gudang tempat penyimpanan beras Swalayan Pinang Lestari yang diduga melakukan pengoplosan beras digerebek oleh Unit Tipeter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, jum’at (22/9) siang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK , MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno , SH, SIK membenarkan telah mengamankan salah seorang pemilik gudang yang berinisial AH dalam pers release diruangan Rupatama Polres Tanjungpinang, sabtu (23/9) malam.

Dalam keterangan Ardiyanto, bahwa gudang beras AH yang bertempat di Jalan D.I Pandjaitan ditemukan salah seorang karyawan gudang yang berinisial JN melakukan pencampuran beras merek KITA kemasan 5 kg dengan merek RODA MAS kemasan 50 Kg serta beras merek Bulog kemasan 50 kg yang dituangkan dilantai.

Baca Juga:  7 Pejabat Esselon dan Staf di Tiga OPD Diminta Kesaksian KPK di Mapolres Kampar

Berdasarkan fakta yang petugas kepolisian dapatkan di gudang, adanya tumpukan beras merek RODA MAS kemasan 50 kg, Beras Bulog kemasan 50 kg, beras merek KITA kemasan 5 kg, kemudian beras Bulog Premium 5 kg serta plastik dan karung goni yang telah digunakan untuk pencampuran, serta adanya alat press listrik, terang Ardiyanto.

Baca Juga:  Babinsa 0816/13 Desa Pagerngumbuk Hadiri Santunan Anak Yatim Piatu

Saat ini AH sudah kita amankan untuk diperiksa berikut barang bukti berupa 1 buah sapu, 1 buah pisau cutter, 1 buah skop beras yang terbuat dari jerigen plastik, 1 buah spidol, 1 buah jarum untuk melubangi kantong plastik, 1 unit alat Press kantong plastik, 1 buah meja kecil, 1 buah kursi kecil, 1 buah troli, 2 buah timbangan ukuran 100 kg, 3 karung beras merek Bulog 50 kg,30 pack beras yang bertuliskan Bulog Premium 5 kg yang sudah di press, 4 karung beras merek RODA MAS 50 kg, 4 beras karung plastik 5 kg dan 2 pack / bungkus plastik biasa bertuliskan Bulog Premium 5 kg, jelasnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Bati Bhakti TNI Koramil 0811/12 Bancar Hadiri Safari AR Ridwan.

AH akan di persangkakan dengan pasal 139 ayat (1) UU RI No . 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 2 dan atau pasal 3 PP No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tutupnya.

Sumber : polri.go.id
Media cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info/detikkasus.com/mediasaberpungli.com, Ciptakan Informasi Untuk yang Terbaik.
Zainul Arifin (WA) : 081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *