Bengkulu l Detikkasus.com – Untuk Menjadi Kepala Desa maupun Kaur atau Perangkat Desa, harus bisa mempertanggung jawabkan persaratan sebagai data dan identitas diri.
Lain halnya yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.
Ditegaskan Asnawi salah satu perangkat atau Kaur Keuangan ber insial U menjadi Kaur Keuangan dan orang ini diduga menggunakan persaratan ijazah kepunyaan M.
Oleh karna itu kami meminta hal ini dapat diusut tuntas,yang saya maksud ialah orang yang menggunakan ijazah orang lain dan orang yang meminjamkan ijazah nya untuk kepentingan orang lain selain dirinya.
Kami terus memantau karna menurut dugaan kami hal ini “Merugikan Negara” kami tidak akan tinggal diam ujar Asnawi, Selasa (7/9/2021).
“Saya tegaskan Camat Kecamatan Luas harus tau dan jangan sampai permasalahan ini terkesan di diamkan saja,karan bila kasus ini terbukti Negara pasti dirugikan apalagi honor perangkat desa setiap bulan nilainya besar dikali bertahun tahun,” tegas Asnawi.
Onum Kaur Keuangan inisial U dengan M sejauh ini belum dapat diminta keterangan. (Rza)