Diduga Menanam Kelapa Sawit Di Bantaran DAS Dengan HPT Melanggar Undang-Undang.

 

TONTON VIDEONYA: Penanaman Sawit Oleh Pengusaha Di Pinggir DAS Kulik Diduga HPT Bukit Kumbang + Detikkasus.com

https://youtu.be/PH0ZpFUo7tg

Detikkasus.com Kaur Bengkulu l Mari kita perhatikan tentang kondisi lingkungan kita betapa kita tidak merasakan kemirisan melihat pakta yang ada di lapangan bahwa perusahaan di duga sengaja menanam kelapa sawit di pinggir aliraran sungai (hulu sungai) Kulik dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Investigasi lapangan yang di lakukan pada hari Kamis 22/3/2018 bersama-sama dengan tim dan orang yang mengetahui kordinat dan bisa bermain GPS sengaja ke lokasi untuk memastikan dugaan perambahan HPT (hutan produksi terbatas) Bukit Kumbang Kecamatan Nasal.

Baca Juga:  Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas dengan Tingkatkan Patroli

Penanaman kelapa sawit di bantaran aliran hulu sungai kulik di duga melanggar undang-undang Negara kesatuan Republik Indonesia,ironisnya, sampai saat ini di tapsir belum ada tindakan atau sangsi yang di jatuhkan kepada perusahaan.

Di lokasi ini tepatnya perbatasan dusun Kulik Sialang dengan desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Menurut sumber di percaya,di duga penggarapan HPT Bukit Kumbang dusun Kulik Sialang di laksanakan tahun 2014 yang silam, kasus ini di tengarai sudah tercium oleh Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, BPN Provinsi Bengkulu, BPN Kaur bahkan Kepolisian (Polda), penapsiran hutan HPT Bukit Kumbang dusun Kulik Sialang dan sekitar nya telah tergarap lebih kurang 40 Hektar atau lebih kurang 300 batang sawit, sebagian sudah di cabutkan sebagian belum, di lokasi itu bagaikan belukar, rumput tebal menyemak.

Baca Juga:  Demi Tugas Pokok Kodim 0716/ Demak Gelar SAMAPTA Periodik | Detik Kasus Jateng.

Tonton Videonya: Diduga Pengusaha Tanam Ratusan Sawit Oleh Pinggir DAS Kulik – HPT Bukit Kumbang + Detikkasus.com Bengkulu.

https://youtu.be/bPsd-lH63Yc

Kata Yanda,hasil penelusuran lokasi sudah masuk dalam GPS dan peta penanaman sekitar tahun 2014 insya allah bisa kita buktikan, demikian juga dengan nomor persil nya,ia berharap Kementrian LHK, Dinas LHK Bengkulu, BPN Bengkulu, BPN Kaur supaya dapat memberikan sangsi kepada perusahaan sesuai dengan sangsi di dalam undang-undang,kalau bukan kita siapa lagi yang akan menyelamatkan dan menjaga lingkungan alam ini tegas Yanda.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Buka Pertikarada 2018 di Bojonegoro.

TONTON JUGA VIDEONYA: BENGKULU | Penanaman Ratusan Sawit Oleh Pengusaha Di Pinggir DAS Kulik Diduga HPT Bukit Kumbang + Detikkasus.com
https://youtu.be/rJeC86fvh2I

Dari pihak perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra group) di Kabupaten Kaur belum dapat di mintai keterangan.
(tim detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *