Diduga Melakukan Penghinaan Kepada Wartawan MPP, Seorang Ibu Rumah Tangga Dilaporkan Ke Polisi

Senin, 16 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Nusa Tenggara Timur

Wartawan Media Cetak dan Online Purna POLRI, Yusak Langga secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun Facebook (FB) bernama Dina Ratu, yang diduga telah melakukan Penghinaan & Pencemaran Nama Baik serta Meleceh Profesinya sebagai seorang Wartawan.

Yusak melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti ke Polda NTT pada hari Minggu (15/12/2019).

Laporan tersebut langsung diterima oleh Bripka Hamud A DJ Alkatri diruang Ditreskrimsus Polda NTT dengan nomor laporan, NOMOR :  STPLI/103/XII/2019/Ditreskrimsus.

Dalam laporan tersebut menerangkan telah terjadi tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Pelapor sehubungan dengan dugaan perkara Kejahatan/Pelanggaran ITE melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (23) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak terima dibilang wartawan gadungan Yusak menunjukkkan legalitasnya sebagai seorang wartawan resmi dari Media Purna POLRI di hadapan awak media. ID Card Pers dan Surat Tugas resmi yang melekat pada dirinya tidak boleh diremehkan oleh siapapun.

Baca Juga:  Patroli Polisi Amankan ATM dan Bank

“Saya tidak terima jika ada yang anggap saya ini gadungan dan lecehkan harga diri saya senilai Rp 100.000, saya akan pidanakan dia. Jika tidak percaya dengan legalitas saya sebagai wartawan silahkan tanya ke Redaksi di pusat. Kita ini resmi, bukan abal-abal.” Tandasnya.

Seperti pada sebuah kiriman screenshoot yang diperoleh awak media, memperlihatkan akun Dina Ratu tersebut memposting status dan berkomentar di berbagai grup Facebook dengan menggunakan kata-kata yang tak pantas dan mengarah pada unsur penghinaan serta pencemaran nama baik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencemaran Nama Baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

Baca Juga:  Danyonmarhanlan Vll Laksanakan Bintahwil Kepada Peserta Madatukar Polteknik Kelautan dan Perikanan Kupang

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Menyikapi hal ini Pimpinan Umum Media Purna Polri Noven Saputra, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler menyatakan benar Atas Nama Oscar dan Yusak Adalah anggota wartawan Media Purna Polri di Wilayah NTT, dan terkait permasalahan yang sedang Viral di Sosial Media Facebook bahwa adanya kata-kata penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Dina Ratu yang saya duga itu adalah akun palsu yang dibuat oleh oknum untuk manufer jikalau sekelompok mereka merasa terganggu.

Baca Juga:  Konferensi Polwan Sedunia di Labuan Bajo Dibuka Kapolri

“Jangan karena Media yang tidak terverifikasi Dewan Pers di anggap dan bisa di bilang Media Ilegal atau Abal-abal dan wartawannya di bilang wartawan gadungan,” tegas Noven, yang juga sebagai Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)

Lanjutnya, Media kami memiliki legal yang jelas dan berpedoman kepada UU Pers No.40 Tahun 1999 dimana di dalam UU Pers tersebut tidak ada tertulis bahwa di Negara Indonesia ini semua Media harus dan wajib terverifikasi, kami Independent dan kami tergabung di Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan bernaung di Dewan Pers Independen.

” Saya meminta kepada Polda NTT untuk membantu dan bertindak tegas terhadap pelaku yang sudah melakukan penghinaan terhadap profesi Wartawan.” tutupnya.(Pajar Saragih/Red)

Sumber : MPP/Deputi Jaringan FPII

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB