Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Kapuas Diamankan.

KUALA KAPUAS | Detikkasus.com – Diduga melakukan kecurangan pada saat berlangsungnya proses pemungutan suara, dua orang oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diamankan oleh petugas Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Kapuas.

Kejadian tersebut terjadi di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas. Menindaklanjuti adanya kejadian itu tim Sentra Gakumdu Bawaslu Kapuas langsung turun ke lokasi yang dipimpin langsung Ketua oleh Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:  Ketua FKUB Kapuas hulu Tolak Ajakan Aksi People Power

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, mengatakan bahwa, kami mendapatkan laporan dari tim pengawas TPS dan juga salah satu tim kampanye bahwa adanya dugaan oknum petugas KPPS mencoblos surat suara, dan untuk sementara ini kami masih telusuri serta akan menindaklanjuti sesuai proses hukum pemilihan yang berlaku.

“Untuk meredam situasi supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka kedua oknum petugas KPPS tersebut kami bawa ke kantor Bawaslu untuk dilakukan klarifikasi selanjutnya, sedangkan untuk jumlah surat suara yang telah dicoblos ada sebanyak 2 lembar, tetapi belum dimasukan ke dalam kotak suara,” terang Iswahyudi Wibowo.

Baca Juga:  Jaga Situasi Tetap Aman, Pesan Babinkamtibmas Bondalem Saat Sambangi Warganya

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, mengatakan bahwa untuk situasi saat ini masih kondusif dan terkendali, ia juga berharap dengan kejadian ini masyarakat agar tetap tenang, apabila menemukan kejadian seperti ini segera laporkan ke pihak yang berwenang dan pihaknya akan tetap memprosesnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Viral rumah makan dianggap intoleransi terhadap umat lain

“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh ketua Bawaslu tadi bahwa untuk proses di TPS 04 ini tetap berlanjut karena surat suara yang diduga telah dicoblos oleh oknum ini belum sempat masuk ke kotak suara, dan oknum petugas KPPS tersebut sementara ini, masih dalam proses di Gakumdu Bawaslu Kapuas, selanjutnya untuk yang bersangkutan kemungkinan akan diarahkan ke tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *