Pengukur Kenderaan Bermotor Layik Jalan.
Disinyalir Hanya Sebatas Melayani Rekomundasi Penguji Kenderaan Bermotor, Terkesan Pula Hanya Dugaan Jual Kertas Saja Pihak Dishub Pemko Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris kembali, dengan sistem kinerja pihak kantor dinas perhubungan (dishub) pemeerintahan kota (pemko) langsa. Yang sampai saat ini, diduga masih berjalannya, penguji kenderaan bermotor.
Dugaan tanpa adanya alat ukur penguji “KIR” pengukur kenderaan bermotor layik jalan., disinyalir hanya sebatas kembali melayani rekomundasi penguji kenderaan bermotor. Terkesan pula hanya dugaan jual kertas saja, oleh pihak kantor dishub pemko langsa.
Yang sampai saat ini, menjadi tanda tanya secara publik media online nasional. Ada pun yang sempat terjadi di pemberitaan terbitan media online ini, berjudul. Disinyalir pembidohan secara publik, dishub langsa buka pengujian kenderaan bermotor. Tanoa ada miliki alat ukur uji (penguji) layik jalan, terbitan pada tanggal 24 januari 2024.
Tetapi, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Masih saja terus berjalan, tanpa ada sedikit pun keraguan dalam pelaksanaan itu. Terkesan pula, pihak dishub langsa disinyalir kebal hukum, ada pun juga ketentuan penguji kenderaan bermotor persyaratan.
Yaitu, 1. Sertifikat registrasi uji tipe (uji baru), 2. Foto copy surat tanda nomor kendaraan/STNK (uji baru/uji berkala lanjutan), 3. Foto copy jati diri pemilik/KTP (uji baru/uji berkala lanjutan), 4.Tera dari meteorologi khusus mobil tanki (uji baru), 5. Kartu uji/buku uji (uji berkala lanjutan).
Persyaratan selanjutnya, sistem mekanisme dan prosuder lanjut. Yaitu, 1.Kendaraan datang membawa persyaratan, 2. Pos 1 pendaftaran dan identifikasi kendaraan, 3. Gedung uji pengujian fisik/visual dan teknis kendaraan, 4. Analisis dan pengesahan hasil uji, 5. Pos 2 penyerahan bukti lulus uji kendaraan, 6. Selesai, berlanjut pada waktu penyelesain.
Yaitu, Jangka waktu pelayanan selama 30 menit dengan ketentuan. 1, Jangka waktu pelayanan selama 30 menit setelah formulir pendaftaran diterima pemilik kendaraan atau setelah kendaraan didaftarkan dan telah. 2, Kendaraan yang bersangkutan lulus uji dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak termasuk kendaraan yang melakukan perbaikan (uji ulang).
Pada lanjutan, bidang produk pelayanan. Yaitu, kartu uji/buku uji. Plat uji, sticker tanda samping. Namun pantauan kembali, di kantor dishub langsa. Adanya buka pengujian kenderaan bermotor, diduga tidak sesuai pada dalam aturan yang telah di tetapkan dari pihak kementrian perhubungan di jakarta..
Ketika kalangan sejumlah wartawan media online ini, mencoba menggali himpunan informasi dari pihak sumber kantor dinas perhubungan langsa. Melalui selular whatsappnya. Dengan nomor 085334xxxx13, mempertanyakan apakah ada kepala dinas perhubungan (kadishub) dikantor, ingin berkonfirmask dengannya. Tentang adanya di buka penguji kenderaan bermotor, dengan secara melayani rekomundasi numpang uji saja.
Menurutnya sumber kantor dishub langsa itu, yang enggan namany enggan mau di sebutkan. Mengatakan, “kalau saat ini, kadishub langsa sedang dinas luar (DL) dengan beberapa kabid. Kalau tidak salah ke lhokseumawe, sedang meninjau alat penguji kir atau gedung kir. Karena rencananya, di kota langsa akan di adakan gedung alat penguji kir, jadi nanti saja bertemu dengan kadishub langsa. Kalau ada yang mau di tanyakan,” tuturnya pihak sumbet itu. Dini hari kamis 01/02/2024, sekitar pukul.10.53.wib.
Adanya dugaan perdagangan kertas di kantor dinad perhubungan (dishub) langsa, tanpa adanya perlengkapan serta persyaratan alat penguji kir tersebut. Apa tindakan oleh pihak hukum daerah provinsi aceh, apakah di biarlan begiti saja.???
(Jihandak Belang/Team)