Diduga Masalah Hutang Piutang Yang Dibuat Pekerjaan Oleh Sukartini, Memangsa Korban Di Desa Wonosobo Kecamatan Srono – Banyuwangi.

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi. Kecamatan Srono, Desa Wonosobo, Dusun Komis Wetan detikkasus.com – Adanya permasalahan hutang piutang antara Suhartini ( korban ) dan Sukartini ( pengutang )
Senen, 04/12/2017 .

Suhartini ( korban ) yang mengadu ke LEMBAGA NGO-HDIS atas permasalahan hutang piutang yang saat ini Sukartini ( pengutang ) bertele-tele ketika uang yang dipinjamnya tersebut diminta untuk mengembalikannya, dan Suhartini ( korban ) juga menceritakan kronologisnya terhadap awak Media Jejak kasus / Radar bangsa terkait uangnya yang dihutang oleh Sukartini ( pengutang ).

Setelah Tim menerima pengaduan dari korban lalu Tim menyikapi dan mengadakan kunjungan kerumah Sukartini (pengutang) yang terletak di Dusun Komis wetan Rt/Rw 01/06, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, pada Tanggal 12/11/2017, sekitar pukul 13.30 Wib, Guna konfirmasi namun Agus suami Sukartini ( pengutang ) yang angkat bicara megenai perilaku istrinya yang notabennya agus sendiri tidak mengetahui atas pinjaman alias hutang uang dari Suhartini ( korban ) .

Baca Juga:  Dimodusi Debtcolector Berdalih Cek Nomer Mesin, Mobil Lenyap - Supir Mobil Ayala Lapor Polda Jatim - Reporter Wandi.

Hasil konfirmasi Tim bersama Sukartini ( pengutang ) dirumahnya yang tujuannya Musyawarah kekeluargaan terkait pinjaman alias hutangnya dengan Suhartini ( korban ) justru Tim mendapat tantangan dari Agus suaminya, masalah ini kalau mau diteruskan silahkan, dan saya akan menggunakan oknum pengacara, Karena saudara saya oknum pengacara, Ucap Agus .

Baca Juga:  Patroli Dialogis dan Pantau Situasi Kamtibmas di Seputaran Objek Wisata Krisna Adventure Sambangan

Lalu Tim merapat ke Desa setempat untuk bertemu dengan Kades, dan mengundang salah satu warganya yang bernama Sukartini ( pengutang ) yang sedang mempunyai permasalahan pinjaman hutang dengan salah satu warga lain Desa agar permasalahan tersebut bisa digelar di Desa untuk dimusyawarakan secara kekeluargaan.

Setelah Sukartini ( pengutang ) yang didampingi Agus suaminya upaya pihak Desa setempat menghadirkan pelaku pengutang tersebut dan mengakui atas hutangnya dengan Suhartini ( korban ), Namun yang diakuinya menurutnya hanya Rp 34.000.000 saja padahal hutangnya Rp 65.000.000, sehingga mediasi di Desa tidak mendapatkan hasil.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Sambangi Ketua Pengelola Pamsimas Desa Panji Anom

Atas keuletan Agus suami Sukartini ( pengutang ) yang bersikeras bahwa dirinya benar alias tidak mengakui atas hutangnya senilai Rp 65.000.000 ( Enam puluh lima juta rupiah ) yang sudah titip 2.000.000 ( Dua juta rupiah ) dan dianggapnya selesai alias lunas oleh Pasutri ini.

Menyikapi permasalahan tersebut NGO-HDIS atas ke Aroganan Agus suami Sukartini ( pelaku pengutang ) yang tidak bisa diajak kekeluargaan alias tidak mempunyai ihtikat baik, NGO-HDIS bersama Suhartini ( korban ) akan membawa kasus ini ke Polres – Banyuwangi. (Slamet/ Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *