Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi. Kecamatan Srono, Desa Wonosobo, Dusun Komis Wetan detikkasus.com – Adanya permasalahan hutang piutang antara Suhartini ( korban ) dan Sukartini ( pengutang )
Senen, 04/12/2017 .
Suhartini ( korban ) yang mengadu ke LEMBAGA NGO-HDIS atas permasalahan hutang piutang yang saat ini Sukartini ( pengutang ) bertele-tele ketika uang yang dipinjamnya tersebut diminta untuk mengembalikannya, dan Suhartini ( korban ) juga menceritakan kronologisnya terhadap awak Media Jejak kasus / Radar bangsa terkait uangnya yang dihutang oleh Sukartini ( pengutang ).
Setelah Tim menerima pengaduan dari korban lalu Tim menyikapi dan mengadakan kunjungan kerumah Sukartini (pengutang) yang terletak di Dusun Komis wetan Rt/Rw 01/06, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, pada Tanggal 12/11/2017, sekitar pukul 13.30 Wib, Guna konfirmasi namun Agus suami Sukartini ( pengutang ) yang angkat bicara megenai perilaku istrinya yang notabennya agus sendiri tidak mengetahui atas pinjaman alias hutang uang dari Suhartini ( korban ) .
Hasil konfirmasi Tim bersama Sukartini ( pengutang ) dirumahnya yang tujuannya Musyawarah kekeluargaan terkait pinjaman alias hutangnya dengan Suhartini ( korban ) justru Tim mendapat tantangan dari Agus suaminya, masalah ini kalau mau diteruskan silahkan, dan saya akan menggunakan oknum pengacara, Karena saudara saya oknum pengacara, Ucap Agus .
Lalu Tim merapat ke Desa setempat untuk bertemu dengan Kades, dan mengundang salah satu warganya yang bernama Sukartini ( pengutang ) yang sedang mempunyai permasalahan pinjaman hutang dengan salah satu warga lain Desa agar permasalahan tersebut bisa digelar di Desa untuk dimusyawarakan secara kekeluargaan.
Setelah Sukartini ( pengutang ) yang didampingi Agus suaminya upaya pihak Desa setempat menghadirkan pelaku pengutang tersebut dan mengakui atas hutangnya dengan Suhartini ( korban ), Namun yang diakuinya menurutnya hanya Rp 34.000.000 saja padahal hutangnya Rp 65.000.000, sehingga mediasi di Desa tidak mendapatkan hasil.
Atas keuletan Agus suami Sukartini ( pengutang ) yang bersikeras bahwa dirinya benar alias tidak mengakui atas hutangnya senilai Rp 65.000.000 ( Enam puluh lima juta rupiah ) yang sudah titip 2.000.000 ( Dua juta rupiah ) dan dianggapnya selesai alias lunas oleh Pasutri ini.
Menyikapi permasalahan tersebut NGO-HDIS atas ke Aroganan Agus suami Sukartini ( pelaku pengutang ) yang tidak bisa diajak kekeluargaan alias tidak mempunyai ihtikat baik, NGO-HDIS bersama Suhartini ( korban ) akan membawa kasus ini ke Polres – Banyuwangi. (Slamet/ Yanto).