TANAH DATAR, Detikkasus.com – Pungutan yang dilakukan oleh MAN 3 Batusangkar terhadap murid kls 12 yang akan tamat terasa memberatkan oleh wali murid. Karna menurut informasi yang didapat dilapangan oleh Detikkasus.com ada uang hibah yang dipungut sebesar Rp.780.000,- dan uang sukses Ujian Nasional (UN) sebesar Rp.915.000,-. Jadi kalau dijumlahkan menjadi Rp.1.695.000,-×53 orang murid = 89.834.000,-. Atas dasar apa uang tersebut di pungut oleh sekolah terhadap murid. Bahkan ada beberapa orang murid yang ditahan ijazahnya karna belum melunasi uang tersebut, sementara murid yang ditahan ijazahnya ada yang tercatat sebagai siswa undangan di sebuah perguruan tinggi negri.
Menurut Perarturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang tertera dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pada pasal 3 huruf (a) dan (b) Menguji Informasi melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi kepada yang bersangkutan.
Setelah dikonfirmasi kepada kepala sekolah MAN 3 Batusangkar Ardoni Ernanda melalui telepon selular mengatakan, saya hanya pelaksana sementara yang bertanggung jawab adalah ketua komite sekolah ini jawab doni kepada Detikkasus.com.
Detikkasus.com lalu mencoba menghubungi ketua komite Aulizul Suib atau yang akrab pak Cun melalui telepon seluler sebanyak 3x tidak di jawab. Selanjutnya dicoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat (sms) sekitar jam 15.15 wib dengan isi sms adalah sebagai berikut,
“Asslmlkm, pak ambo Armen dari jejak kasus ka konfirmasi tentang pungutan dana hibah jo dana sukses UN di MAN 3 baa sabana nyo pak , masalahnyo datanyo alah di ambo kck kepsek ambo hanyo pelaksana yg bertanggung jawab komite kck kepsek Doni”.
Setelah dikirimkan sms tidak beberapa lama sekitar jam 18.31 wib dibalas oleh ketua komite Aulizul Suib dengan isi sms adalah,
“Waalaailumsalam. Sehub dg konfirmasi Bp via sms, dpt kami jelaskan bahwa berhub baru lebih sebulan yl saya diamanahkan sbg ketua komite, maaf disampaikan bahwa belum banyak yg dpt saya tanggapi. Saya pelajari dulu ttg dana yang Bp maksud tsb. Yang jelas tentunya kalau ada sumbangan dari walimurid harus dengan dasar sukarela, tanpa paksaan dan dipertanggungjawabkan penggunaannnya sesuai rencana. Wassalam, terimakasih.”
Didalam balasan sms ketua komite mengatakan sumbangan sukarela dari wali murid. Kalaupun itu namanya sumbangan kenapa harus ditetapkan jumlahnya seperti uang hibah 715 ribu dan uang sukses UN 915 ribu apakah itu yang dinamakan sumbangan suka rela ?. Apapun bentuknya diduga iyu adalah bentuk pungli. (Meriyanto).