Diduga Mafia Solar Bersubsidi Di Spbu 54.601.80 Jl. Raya Ahmad Yani, Surabaya, Dengan Cara Estafet

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | detikkasus.com – Pembelian Solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar di salah satu SPBU di wilayah Jl. Raya Ahmad Yani Surabaya, luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas.

Hasil pantauan di lapangan pada Hari Kamis (07/03/2024), sekitar Pukul 04:03, tim investigasi awak media memergoki armada kepala Truck Mercedes warna Putih (tanpa Bak) berNopol W 9638 UQ, diduga sedang belanja Solar Bersubsidi (Ngangsu) di SPBU 54.601.80 Jl. Raya Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur.

Aksi para mafia Solar menggondol BBM Bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan kepala Truck Mercedes (tanpa Bak) yang mana tangki BBM nya sudah bermodifikasi telah mengisi Solar di SPBU Jl. Raya Ahmad Yani Surabaya, kurang lebih 198.58 liter dengan nominal Rp. 1.350.000 dengan cara estafet.

Baca Juga:  Personil Polsek Pulau Maya Karimata Ikut Doa Bersama Di Pelabuhan Tanjung Satai

Menurut pengakuan dari sopir yang bernama Hajir, bahwa armada yang dikendarai milik PT. Surya Sana Indah dan yang bertanggung jawab pengurusnya bernama Pak Riki.

Setelah itu, tim investigasi awak media mengkonfirmasi kepada Pak Riki melalui telepon via WhatsApp, ia mengatakan bahwa salah orang, dan saya tidak tau mas.

“Untuk apa temuan-temuan dari tim investigasi awak media, saya gak paham mas,..bukan saya mas..salah orang,”ucap Riki.

Pasalnya dampak dari borong Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggotanya Agar Netral di Pilkada 2024

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polres Wonogiri Grebek Kalangan Perjudian Sabung Ayam di Desa Biting Dusun Sigereg RT 03 RW 01 Kecamatan Purwantoro

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Rilis : CND Tim Pusat
Catatan ; dilarang keras copy paste isi berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru