Surabaya | detikkasus.com – Pembelian Solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar di salah satu SPBU di wilayah Jl. Raya Ahmad Yani Surabaya, luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas.
Hasil pantauan di lapangan pada Hari Kamis (07/03/2024), sekitar Pukul 04:03, tim investigasi awak media memergoki armada kepala Truck Mercedes warna Putih (tanpa Bak) berNopol W 9638 UQ, diduga sedang belanja Solar Bersubsidi (Ngangsu) di SPBU 54.601.80 Jl. Raya Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur.
Aksi para mafia Solar menggondol BBM Bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan kepala Truck Mercedes (tanpa Bak) yang mana tangki BBM nya sudah bermodifikasi telah mengisi Solar di SPBU Jl. Raya Ahmad Yani Surabaya, kurang lebih 198.58 liter dengan nominal Rp. 1.350.000 dengan cara estafet.
Menurut pengakuan dari sopir yang bernama Hajir, bahwa armada yang dikendarai milik PT. Surya Sana Indah dan yang bertanggung jawab pengurusnya bernama Pak Riki.
Setelah itu, tim investigasi awak media mengkonfirmasi kepada Pak Riki melalui telepon via WhatsApp, ia mengatakan bahwa salah orang, dan saya tidak tau mas.
“Untuk apa temuan-temuan dari tim investigasi awak media, saya gak paham mas,..bukan saya mas..salah orang,”ucap Riki.
Pasalnya dampak dari borong Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Rilis : CND Tim Pusat
Catatan ; dilarang keras copy paste isi berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.