Diduga Luas HGU PT DAS Melebihi Ketentuan, Berdampak Merugikan Masyarakat 9 Desa

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Rentetan panjang perseteruan PT DAS dan masyarakat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu masih bergulir hingga saat ini. Selain menggugat SK CP/CL yang telah diterbitkan Bupati kabupaten Tanjab Barat, Poktan Imam Hasan Desa Badang juga berpotensi bakal menggugat luas HGU PT DAS yang diduga melebihi ketentuan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Poktan Imam Hasan Desa Badang, Mike, SH pada sidang di PTUN Jambi (30/5/2024) kemarin.

Pada akhir sidang kuasa hukum dari penggugat juga menanyakan kepada hakim ketua terkait sidang lokasi (PS) yang sebelum telah diajukan terkait dugaan ada ketidak sesuaian HGU dari PT DAS yang telah di perpanjang oleh BPN pada bulan Desember 2023 dengan objek lahan yang ada dilapangan, dan ada indikasi secara devakto melebihi izin yang telah diberikan serta ada dugaan tumpang tindih HGU PT. DAS.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Baru: Gubernur Sutarmidji Ajak Semua Elemen Peduli Terhadap Penyelenggara Pemda

” Dugaan tumpang tindih HGU PT DAS dengan izin lain maka perlu dilakukan sidang lokasi, ” kata Mike, SH kuasa penggugat.

Hakim ketua Efendi, S.H menjelaskan terkait dengan sidang lapangan yang telah diajukan oleh penggugat sebelumnya telah diterima dan mempertimbangkan dari manfaat dan keterkaitan dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Poktan Imam Hasan.

” ini adalah SK Bupati terkai CP/CL yang dianggap cacat hukum,” Ucapnya.

Lebih lanjut menurut Efendi dimana dugaan yang dimaksud oleh penngugat terkait sidang lapangan tidak ada manfaat dan keterkaitan dengan gugatan ini.

” Dimana maksud dari kunjungan sidang lapangan yang diajukan itu adalah dugaan HGU dari PT.DAS sudah melenceng melebihi luas yang sebernanya, ” bener Efendi.

Baca Juga:  Cabdin Wilayah IX Kaur, Berharap HUT Bengkulu ke 54 Dilaksanakan di Kaur

Selanjutnya, kalau seandainya kita sidang lokasi, bearti kita kelokasi, sementara inikan sidang SK Bupati terkait CP/CL, dan untuk HGU siapa yang mengeluarkan bukankah BPN seandainya nanti kita kelokasi siapakah yang akan mengukur dan menjelaskan kalau HGU ini memang menyimpang dari yang sebenarnya.

” Seandainya kalau itu memang ada dugaan penyimpangan HGU terhadap lahamn 9 desa bisa saja nanti di tambahkan di pengambilan kesimpulan, atau boleh saja nanti lanjutkan dengan gugatan terhadap HGU PT.DAS yang diduga melebihi luasan yang ada, silakan saja, ” sebut hakim.

Untuk sidang kesimpulan yang akan dilaksankan pada tanggal 6 Juni 24 paling lambat pukul 11:00 Wib para pihak bisa upload melalui ikatalog yang ada di PTUN Jambi, sidang keputusan akan di laksanakan pada tanggal 20Juni 2024.

Baca Juga:  Diduga Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Kangkangi PP 94 hingga saat ini belum Ditindak

Terpisah Dedi Ariyanto saat dikonfirmasi media ini terkait akan adanya gugatan lanjutan soal luas lahan HGU PT DAS mengatakan sudah mempelajari hal tersebut.

” Saya bersama Kuasa hukum Poktan Imam Hasan sudah mempelajari hal tersebut, dan kami pastikan pada dalam Minggu ini akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait luas lahan HGU PT DAS yang kami duga melebihi ketentuan yang ada, ” jelasnya.(1/6/2024) saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Sayangnya pihak perusahaan Dasa Anugerah Sejati ( DAS ) selaku perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit ini belum dapat dimintai keterangan terkait gugatan yang akan dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan ke PTUN.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT DAS belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui via telepon. (Tim)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru