Tanjab Barat l Detikkasus.com – Rentetan panjang perseteruan PT DAS dan masyarakat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu masih bergulir hingga saat ini. Selain menggugat SK CP/CL yang telah diterbitkan Bupati kabupaten Tanjab Barat, Poktan Imam Hasan Desa Badang juga berpotensi bakal menggugat luas HGU PT DAS yang diduga melebihi ketentuan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Poktan Imam Hasan Desa Badang, Mike, SH pada sidang di PTUN Jambi (30/5/2024) kemarin.
Pada akhir sidang kuasa hukum dari penggugat juga menanyakan kepada hakim ketua terkait sidang lokasi (PS) yang sebelum telah diajukan terkait dugaan ada ketidak sesuaian HGU dari PT DAS yang telah di perpanjang oleh BPN pada bulan Desember 2023 dengan objek lahan yang ada dilapangan, dan ada indikasi secara devakto melebihi izin yang telah diberikan serta ada dugaan tumpang tindih HGU PT. DAS.
” Dugaan tumpang tindih HGU PT DAS dengan izin lain maka perlu dilakukan sidang lokasi, ” kata Mike, SH kuasa penggugat.
Hakim ketua Efendi, S.H menjelaskan terkait dengan sidang lapangan yang telah diajukan oleh penggugat sebelumnya telah diterima dan mempertimbangkan dari manfaat dan keterkaitan dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Poktan Imam Hasan.
” ini adalah SK Bupati terkai CP/CL yang dianggap cacat hukum,” Ucapnya.
Lebih lanjut menurut Efendi dimana dugaan yang dimaksud oleh penngugat terkait sidang lapangan tidak ada manfaat dan keterkaitan dengan gugatan ini.
” Dimana maksud dari kunjungan sidang lapangan yang diajukan itu adalah dugaan HGU dari PT.DAS sudah melenceng melebihi luas yang sebernanya, ” bener Efendi.
Selanjutnya, kalau seandainya kita sidang lokasi, bearti kita kelokasi, sementara inikan sidang SK Bupati terkait CP/CL, dan untuk HGU siapa yang mengeluarkan bukankah BPN seandainya nanti kita kelokasi siapakah yang akan mengukur dan menjelaskan kalau HGU ini memang menyimpang dari yang sebenarnya.
” Seandainya kalau itu memang ada dugaan penyimpangan HGU terhadap lahamn 9 desa bisa saja nanti di tambahkan di pengambilan kesimpulan, atau boleh saja nanti lanjutkan dengan gugatan terhadap HGU PT.DAS yang diduga melebihi luasan yang ada, silakan saja, ” sebut hakim.
Untuk sidang kesimpulan yang akan dilaksankan pada tanggal 6 Juni 24 paling lambat pukul 11:00 Wib para pihak bisa upload melalui ikatalog yang ada di PTUN Jambi, sidang keputusan akan di laksanakan pada tanggal 20Juni 2024.
Terpisah Dedi Ariyanto saat dikonfirmasi media ini terkait akan adanya gugatan lanjutan soal luas lahan HGU PT DAS mengatakan sudah mempelajari hal tersebut.
” Saya bersama Kuasa hukum Poktan Imam Hasan sudah mempelajari hal tersebut, dan kami pastikan pada dalam Minggu ini akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait luas lahan HGU PT DAS yang kami duga melebihi ketentuan yang ada, ” jelasnya.(1/6/2024) saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Sayangnya pihak perusahaan Dasa Anugerah Sejati ( DAS ) selaku perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit ini belum dapat dimintai keterangan terkait gugatan yang akan dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan ke PTUN.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT DAS belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui via telepon. (Tim)